BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pria di Jepara berinisial RH (50) tega menghilangkan nyawa mantan istrinya, T (45) karena merasa diguna-guna. Keduanya merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho, kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Pada saat itu, pelaku mendatangi rumah mantan istrinya untuk meminta obat karena merasa diguna-guna. Namun, korban mengaku tidak mengguna-guna pelaku sehingga tidak mempunyai obat yang diminta oleh sang pelaku.
Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian marah dan memukul korban menggunakan gagang sapu dan botol pewangi ruangan. Pelaku juga menganiaya berbagai bagian tubuh korban hingga meninggal. Pelaku kemudian memberitahu pada anaknya bahwa ibunya telah meninggal, dan kemudian melarikan diri.
Baca juga: Polres Kudus Tangkap 8 Pelaku Pengeroyokan di Tempat Karaoke yang Sebabkan Korban Meninggal
Sekitar pukul 18.30 anak korban kemudian mendatangi rumah ibunya dan melaporkan kejadian tersebut pada Polres Jepara.
“Pelaku tadinya sempat ingin melarikan diri kemudian kita lakukan pengejaran dan tertangkap di SPBU Kecamatan Karanganyar, Demak,” katanya di Aula Polres Jepara, Jumat (20/10/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa 2022 kemarin pelaku sempat melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyiram wajah korban menggunakan pertalite. Tujuh bulan yang lalu pelaku juga pernah memukul korban. Kejadian tersebut terjadi di daerah Blora. Atas kejadian tersebut pelaku juga sempat dipenjara di Polres Blora.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pelaku ternyata juga pengguna aktif narkoba. Hal ini dibuktikan dari hasil test urin pelaku yang dinyatakan positif.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Maling Kotak Amal yang Beraksi Pakai Mobil
“Jadi pelaku ini juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu, tadi sudah dicek dan hasilnya positif,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 385 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Muhlisin