BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus menangkap delapan pelaku pengeroyokan di Karaoke New Gold, Kecamatan Jati. Akibat pengeroyokan itu, korban berinisial J sempat dilarikan ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia. Dari keterangan polisi, motif pengeroyokan adalah balas dendam.
Hal itu diungkap oleh salah satu pelaku sekaligus pengelola tempat karaoke saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (18/9/2023). Dia mengatakan, sehari sebelum kejadian, korban bersama temannya datang ke tempat karaoke New Gold untuk menyanyi. Namun, mungkin terpengaruh alkohol, korban dan teman-temanya melakukan pengeroyokan kepada pengunjung lain.
“Melihat ada keributan, saya pun melerai. Tapi malah dikeroyok korban sama teman-temanya. Karena tidak terima saya pun melakukan balas dendam, yakni mengeroyok korban di malam berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Warga Purworejo Kudus Tewas Setelah Dikeroyok Puluhan Orang di Karaoke Ilegal
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno, menambahkan, kejadian pengeroyokan terjadi pada 20 Juli 2023. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari olah TKP, kami pun mendapatkan bukti dan dalam waktu 24 jam kami melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku pegeroyokan,” ujar Danang.
Sementara korban pengeroyokan yakni J dirawat di rumah sakit. Selama 29 hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian, satu bulan setelahnya, jajaran Polres Kudus mampu menangkap 3 orang yang diduga pelaku utama pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Masih ada satu orang pelaku yang belum kita amankan, dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
Baca juga: ‘Spiderman’ Spesialis Pencuri Rumah Kosong Lintas Daerah Dibekuk Polres Kudus
Saat ini, ungkap Danang, total ada delapan pelaku yang sudah diamankan, dengan inisial D,B, S, T, H, B, P, dan M. Salah satunya merupakan pengelola tempat karaoke, dua karyawan tempat karaoke, dan yang lain adalah rekannya.
“Sekarang para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin