BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 4 November 2023 mendatang, baliho Partai Politik (Parpol) mulai banyak betebaran di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Jepara.
Salah satunya di perempatan menuju jalan alternatif Kedung-Demak terdapat lima baliho partai politik berjajar. Selain menampilkan wajah dari para Calon Anggota Legislatif (Caleg), baliho tersebut juga mulai menuliskan citra diri maupun partai dari masing-masing Caleg.
Baca Juga: DCT Jepara Tak Alami Banyak Perubahan
Selain baliho dari para Caleg, tampak juga bendera dari salah satu partai yang mulai berjajar rapi di area jalan tersebut.
Menanggapi mulai maraknya baliho Parpol, Sujiantoko, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai kampanye.
Sehingga yang dapat dilakukan oleh Bawaslu untuk saat ini hanya melakukan pendataan dan inventarisasi baliho parpol yang mulai bertebaran sembari menunggu instruksi dari Bawaslu Pusat apabila ingin melakukan penindakan terhadap baliho Parpol.
“Untuk baliho yang saat ini mulai marak, itu masih masuk dalam kategori sosialisasi oleh partai politik, atau belum bisa kita katakan sebagai kategori kampanye. Sebab unsur-unsur kampanye dalam baliho tersebut juga belum terpenuhi semua,” katanya pada Rabu (4/10/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.
Ia kemudian menjelaskan bahwa baliho Parpol dapat masuk sebagai kategori kampanye apabila memuat empat hal, yaitu: Citra diri, Ajakan, Visi misi, serta Identitas dari partai politik.
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Banyak Bertebaran di Jepara
Sehingga untuk penertiban dari baliho, ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban tersebut juga dapat dilakukan menurutnya apabila terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Dari temen-temen Satpol PP nanti yang akan melakukan penindakan dalam konteks yang melanggar K3. Pasca inventarisasi dan jelang tahapan kampanye, yang masuk dalam kategori pelanggaran K3 itu nanti yang akan dilakukan penindakan,” tambahnya.
Editor: Haikal Rosyada

