BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri mengatakan bahwa saat ini masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jepara tengah memasuki masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ia menjelaskan bahwa tahap tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 24 September – 3 Oktober 2023. Adapun tahap selanjutnya yaitu penyusunan dan penetapan DCT yang dimulai dari tanggal 4 Oktober – 3 November. Kemudian pengumuman DCT pada tanggal 4 November.
Baca Juga: Kesejahteraan Rakyat Meningkat, Jepara Raih Penghargaan Kemenkeu
Dari delapan Partai Politik yang sudah mengajukan rancangan DCT yaitu PBB, Partai Ummat, PKS, Golkar, Gelora, PDI-P, PKN, PAN menurutnya tidak banyak parpol yang mengajukan perubahan pada rancangan DCT.
Ia kemudian menambahkan bahwa pada masa pencermatan DCT Parpol masih memiliki kesempatan untuk mengubah nomor urut, mengubah dapil, ataupun mengganti daftar calon.
“Beberapa partai ada yang mengubah dapil antar dapil, foto calon, tapi sebagian tetap dengan daftar calon yang ada di DCS,” katanya pada Selasa (3/10/2023) saat ditemui di Kantor KPU Kabut Jepara usai menerima berkas pengajuan rancangan DCT dari PDI-P.
Adapun partai yang mengajukan perubahan yaitu dari PBB ada tiga caleg yang menambahkan gelar akademik, dan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu berpindah ke Dapil lima. Kemudian dari PAN terdapat penggantian caleg karena caleg sebelumnya mengundurkan diri.
Baca Juga: Total 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan di Jepara
Andang Wahyu Triyanto, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa dari PDI-P juga tidak melakukan perubahan pada rancangan DCT yang diajukan kepada KPU.
Jumlah Bacaleg yang diajukan juga masih sama dengan yang sudah ditetapkan pada saat DCS. “Jumlahnya masih sama 50, daftar Bacaleg juga tidak ada perubahan baik nama maupun nomor urut. Hanya kemarin ada sedikit modifikasi yang menambahkan title di namanya,” katanya.

