Masih Lengkapi Berkas, Kejari Pati Sudah Panggil Lebih dari 60 Saksi di Kasus Korupsi BUMDesma

BETANEWS.ID, PATI – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Pati saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Mandiri Sejahtera. Setelah berkas perkara tersebut, nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

“Kalau perkembangannya (kasus BUMDesma) saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi Perades, Polresta Pati Didemo

-Advertisement-

Ia menyebut, dalam kasus korupsi BUMDesma Mandiri Sejahtera, pihaknya telah memanggil lebih dari 60 saksi untuk dimintai keterangan.

Dari jumlah tersebut, Kejari sudah menetapkan tiga tersangka pada Selasa (5/9/2023), yaitu R, selaku Ketua BUMDesma Mandiri Sejahtera, kemudian RA, selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati), serta HS, selaku Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).

Selain tiga orang itu, Erwin menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus korupsi BUMDesma Mandiri Sejahtera tersebut.

“Kita lihat fakta di persidangan nanti seperti apa. Ya bisa saja ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pati.

Erwin menyampaikan, dalam kasus korupsi BUMDesma tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Nominal tersebut, merupakan penyertaan modal dari desa-desa di Pati yang ikut menanamkan saham di BUMDesma.

Terkait aliran dana Rp1,5 miliar tersebut, pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui atupun terlibat.

Tidak ketinggalan, pihaknya juga telah memanggil saksi dari Dispermades Pati yang memfasilitasi terbentuknya BUMDesma Mandiri Sejahtera.

Sebagai informasi, pekan lalu penyidik Kejari Pati melakukan gelar perkara, dan hasil ekspos tersebut, kemudian tim penyidik mengambil kesimpulan. Bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada BUMDesma Mandiri Sejahtera.

Selanjutnya, tim penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan Nomor: B-1726/M.316/Fd.1/09/2023. Kemudian RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1729/M.3.16/Fd.1/09/2023 dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 pada 5 September 2023.

“Penetapan para tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampak Perluasan Lahan, Bawang Merah Kelebihan Produksi

Ketiga tersangka kemudian langsung mengenakan rompi oranye dan saat ini mendekam di jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

Erwin menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian dari penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER