31 C
Kudus
Jumat, September 22, 2023

Dewan Kudus Soroti Tunjangan Imam Hingga Marbot Masjid yang Tak Masuk di KUA PPAS 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 Kabupaten Kudus sudah ditandatangani pada Jum’at (11/8/2023). Namun, KUA dan PPAS tersebut mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Satu di antara yang menyoroti KUA PPAS Kabupaten Kudus tahun 2024 tersebut adalah Wakil Pimpinan DPRD Kudus, Mukhasiron. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menanyakan tak adanya tunjangan untuk imam, khatib dan marbot masjid dalam KUA PPAS di tahun 2024.

Baca Juga: Perajin Layangan Kudus Panen Raya, Terjual Hingga 1.700 Layangan

“Bupati Kudus menjabat itu sampai 23 September 2023. Artinya masih bisa ikut dalam pembahasan anggaran perubahan dan maupun anggaran murni tahun 2024. Oleh sebab itu, kami menyayangkan tak adanya tunjangan imam, khatib dan marbot masjid dalam KUA PPAS tahun 2024,” ujar Mukhasiron kepada awak media, di gedung DPRD Kudus belum lama ini.

Tunjangan kepada imam masjid, khatib serta marbot masjid merupakan program unggulan Bupati Kudus Hartopo. Yang mana mereka mendapatkan tunjangan Rp 1 juta setiap tahun dan diberikan setahun sekali jelang Hari Raya Idul Fitri.

“Total anggaran yang dikeluarkan untuk program tersebut hanya Rp 3,5 miliar. Tidak besar kok dan diberikan satu tahun sekali jelang lebaran. Ibaratnya biar untuk THR bagi mereka,” bebernya.

Sebagai partai pengusung, pihaknya perlu mengingatkan agar program itu jangan dihilangkan di tahun 2024. Selain itu yang juga turut disoroti adalah program unggulan lain yakni Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Menurutnya, selama ini TKGS itu dianggarkan 12 bulan.

“Namun dalam KUA PPAS tersebut, TKGS yang semulanya 12 bulan hanya diangggarkan sembilan bulan saja. Itu juga jadi catatan kami,” tandasnya.

Jadi sangat tak relevan jika program TKGS dikurangi dan tunjangan bagi Imam, khatib serta marbot masjid tersebut dihilangkan di tahun 2024. Sementara, upah untuk penunggu pasien di rumah sakit masih dianggarkan.

“Kedua program itu termasuk dalam 59 visi misi bupati. Jadi, jika dihilangkan di tahun 2024 tentunya ini akan menjadi hutang bupati Kudus,” bebernya.

Baca Juga: Pakai Biogas dari Limbah Tahu, Sri Tak Lagi Beli Elpiji Selama Lima Tahun

Mukhasiron menuturkan, bahwa program tunjangan untuk imam, khatib dan marbot masjid di Kudus masih bisa dikembalikan. Sebab, ini baru tahap KUA dan PPAS, belum sampai pembahasan.

“Kami berharap Bupati Kudus mengintruksikan melalui Bappeda agar dialokasikan anggaran untuk tunjangan imam, khatib dan marbot masjid. Karena program unggulan yang lain itu dianggarkan kenapa tunjangan untuk imam, khatib dan marbot masjid tidak,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER