31 C
Kudus
Selasa, April 22, 2025

Dewan Kritik Penggunaan Sisa Anggaran untuk Biaya Operasional Pemkab Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Dalam Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Priotas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPPAS) Tahun 2023, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jepara menyoroti penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang dihasilkan dari jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal itu karena sisa anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Yuk Kenali Tanda-Tanda Seseorang Alami Gangguan Mental

-Advertisement-

Kritikan tersebut disampaikan oleh perwakilan fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nasional Demokrat (Nasdem).

Nur Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Jepara dari Nasdem yang menjadi mitra dari BLUD menyampaikan bahwa ia sangat menyayangkan penggunaan anggaran tersebut.

Dana tersebut diperkirakan berjumlah Rp 30 miliar yang dihasilkan dari jasa layanan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Ia menjelaskan apabila sumber anggaran Silpa berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka sah saja jika digunakan untuk kegiatan operasional. Namun dalam hal ini, anggaran Silpa yang digunakan justru berasal dari pendapatan jasa layanan.

“Kalau misal dari Pemda memberikan anggaran untuk rumah sakit kemudian terjadi Silpa, itu boleh, nggak papa. Tapi beda karena dalam hal ini rumah sakit secara mandiri mendapat retribusi dari hasil layanan, dari orang sakit, masak digunakan untuk biaya operasional pemerintah daerah kan nggak masuk akal,” jelasnya saat ditemui usai pelaksanaan Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jepara, Selasa (8/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa dalam aturannya, penggunaan anggaran Silpa tersebut seharusnya dikembalikan untuk operasional dan pengembangan rumah sakit. Terlebih kondisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dimiliki Kabupaten Jepara saat ini membutuhkan pengembangan serta penataan fasilitas yang dimiliki.

Salah satunya seperti penambahan lahan parkir serta gudang yang digunakan untuk menyimpan alat-alat rumah sakit yang dimungkinkan bisa digunakan kembali.

Baca Juga: Masuki Caturwulan 2, Realisasi PAD Jepara Sektor PBBP2 Baru 42 Persen

“Dalam regulasinya itu kan juga diatur bahwa pendapatan rumah sakit tidak bisa digunakan untuk pendapat daerah, harus kembali lagi ke Rumah Sakit. Sedangkan kondisi dari rumah sakit kita sekarang ini butuh penataan dan pembenahan yang banyak, gudang penyimpanan alat-alat yang seharusnya bisa diservice lagi itu kan nggak punya,” ujarnya.

Sehingga ia sangat menyayangkan apabila Silpa anggaran tersebut digunakan untuk biaya operasional Pemkab Jepara seperti biaya akomodasi, alat tulis kantor, maupun anggaran untuk membiayai penggunaan listrik.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER