BETANEWS.ID, KUDUS – Ahli Hukum Administrasi Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Sirajul Munir menyebut Bupati Kudus harus segera merespon putusan sela Pengadilan Negeri Kudus, yakni dengan melantik para kumpulan rangking 1 hasil seleksi perangkat desa yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad).
Jika tidak, kata Munir, Bupati Kudus menghianati aturan yang dibuatnya sendiri. Sebab, sebelumnya Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penundaan pelantikan yang mana pelantikan bisa dilakukan tujuh hari setelah ada putusan dari PN Kudus.
Baca Juga: Laris Manis, Omzet Pedagang Jeruk Pinggir Jalan Kudus Tembus Rp3 Juta Sehari
“Ketika sudah ada putusan PN Kudus, Bupati Kudus harus tunduk. Jadi kumpulan rangking 1 itu harus dilantik. Karena putusan PN Kudus tidak menghasilkan apa-apa. Putusan itu tidak menggugurkan yang ranking 1,” ujar Munir kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, secara proses hukum para kumpulan ranking 1 juga punya hak kepastian hukum terkait nasibnya. Jika seperti ini terus, seolah-olah tak ada kepastian kapan mereka dilantik sebagai perangkat desa.
“Apalagi sesuai SK bupati itu kan berlakunya tujuh hari kerja sejak putusan diuploud di e-court Mahkamah Agung. Jadi pelantikan harus segera dilaksanakan,” tandasnya.
Walaupun nanti ada gugatan lagi, menurutnya, hal itu merupakan perkara berbeda. Tapi perkara yang sudah berjalan dan sudah diputus pengadilan harus ditaati.
“Sebab, kalau menunggu hasil persidangan lagi prosesnya akan panjang dan sampai kapan akan menunggu. Logikanya kan begini, diadakan seleksi, kemudian setelah seleksi tidak diberikan kepastian pelantikan. Fungsi untuk seleksi itu apa,” tanya Munir.
Disinggung terkait adanya konsekuensi hukum terhadap Bupati Kudus jika tidak melantik kumpulan rangking 1 setelah tujuh hari putusan sela PN Kudus, Munir mengatakan, konsekuensi hukumnya tetap ada. Yakni Bupati Kudus bisa digugat.
“Tapi gugatanya hanya untuk pelantikan. Tidak bisa gugatan pidana atau perdata,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada