BETANEWS.ID, DEMAK – Dua mantan narapidana (Napi) lolos dan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Demak yang telah diumumkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Demak.
Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi mengatakan, penetapan DCS telah dilakukan sejak tanggal 18 Agustus. 521 nama terdiri dari 315 laki-laki dan 206 perempuan telah siap berlaga di pesta demokrasi Kabupaten Demak 2024 nanti.
Baca Juga: Sumber Air Asin, Desa Ruwit Demak Dapat Dropping Air
“Jika meruntut pada tahapan bakal calon legislatif tanggal 1-14 Mei 2023 kemarin ada 625 orang, jadi turun hampir 104 bacaleg yang statusnya tidak memenuhi syarat atau TMS,” katanya di kantor KPU Demak, Rabu (23/8/2023).
Kebanyakan bacaleg gugur karena masalah administrasi yang kurang lengkap.
“Pertama, banyak dokumen yang tidak lengkap ketika masa perbaikan partai politik tidak menindaklanjuti dokumen tersebut. Kedua, penggandaan bacaleg yang semula dari partai A pindah ke partai B. Ketiga, dokumen yang tidak sah yang mengakibatkan TMS,” terangnya.
Terdapat dua caleg yang memiliki riwayat narapidana. Meskipun begitu, pihaknya memastikan caleg tersebut telah mengikuti prosedur yang ditentukan KPU.
“Terdapat caleg yang memang pernah dipidana namun persyaratannya telah terpenuhi, artinya lebih dari lima tahun sudah keluar dari penjara. Posisinya ada dua partai yang mengajukan bacalegnya pernah dipidana,” ujarnya.
Baca Juga: 62 Desa di Demak Bakal Terdampak Kekeringan
Setelah penetapan DCS, KPU Demak menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS dari tanggal 19-23 Agustus, yang dapat diakses secara online melalui website www.kab-demak.kpu.id.
“Pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober, kami melakukan penyusunan daftar calon tetap atau DCT. Disitu partai masih diperbolehkan mengganti bacaleg atau memindah antar dapil,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada