BETANEWS.ID, KUDUS – Kumpulan ranking 1 hasil tes seleksi perangkat desa (perades) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) meralat nominal tuntutan balik yang diinformasikan kuasa hukumnya Sukis Jiwantomo. Dia mengklarifikasi bahwa tuntutan balik yang diajukan bukan senilai Rp 1,2 triliun, melainkan Rp 8 miliar.
Sukis itu mengaku ada kesalahan data yang dikirim kepada wartawanĀ Betanews.id. Ralat dilakukan pada Jumat malam untuk berita berjudul “Pelantikan Tertunda, Kumpulan Ranking 1 Seleksi Perades Tuntut Balik Rp 1,2 Triliun”Ā yang tayang pada hari Jumat (14/7/2023) sekira pukul 14:00 WIB.
“Mas mau ralat terkait pemberitaan tuntutan balik kumpulan ranking 1, itu bukan Rp 1,2 triliun sesuai data yang saya kirim sebelumnya. Nominal tuntutan sebenarnya Rp 8 miliar, nanti saya kirim datanya lagi,” ujar Sukis kepadaĀ Betanews.idĀ melalui sambungan telepon, Jumat malam (14/7/2023).
Dalam data terbaru yang diberikan Sukis, tuntutan balik kumpulan ranking 1 ditujukan kepada panitia penyelenggara (pansel) di 40 desa di Kabupaten Kudus. Dengan tuntutan kurang lebih sebesar Rp 8 miliar.
“Jumlah tuntutan itu terdiri dari ganti rugi penghasilan tetap yang seharusnya sudah diterima kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Serta ganti rugi tunjanga bengkok kurang lebih sebesar Rp 6 miliar,” rincinya.
Para tergugat, lanjutnya, secara tanggung renteng membayar ganti rugi penghasilan tetap dan tunjangan yang seharusnya sudah diterima para kumpulan rangking 1. Para tergugat harus sudah membayar ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan balik dilakukan oleh kumpulan rangking 1 karena merasa dirugikan secara materiil dan imateriil oleh gugatan pansel di 40 desa yang menggugat hasil tes seleksi perades yang diselenggarakan oleh FISIP Unpad. Sebab dengan adanya gugatan tersebut terjadi penundaan berturut-turut terhadap pengangkatan, pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan.
“Bahkan penundaan yang kedua dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 141/91/2023 tanggal 18 April 2023, nasib pelantikan kumpulan ranking 1 digantungkan pada putusan perkara yang diajukan oleh para pansel,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada