BETANEWS.ID, KUDUS – Ditahannya Kepala Desa Undaan Kidul oleh Kejaksaan Negeri Kudus, menambah daftar kades yang terjerat kasus hukum. Bahkan, Bupati Kudus Hartopo sampai lupa kades mana saja yang terjerat kasus hukum.
Momen itu terjadi ketika Hartopo ditanya oleh awak media terkait ada tidaknya kades di Kudus selain Undaan Kidul yang saat ini terkena kasus hukum. Setelah didesak awak media, ia pun menjawab ada dua kades lagi. Namun, ketika ditanya kades mana saja, Hartopo menjawab lupa.
“Selain Kades Undaan Kidul, setahu saya ada dua Kades lagi. Tapi saya lupa Kades mana,” ungkap Hartopo di Pendapa Kudus, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Lantik 3 Kepala Desa Terpilih, Hartopo: ‘Maksimalkan Potensi Desa’
Ia pun mengaku, lupanya itu kemungkinan faktor usia yang sudah tua, sehingga wajar jika sering lupa.
“Wis tuo dadi lalinan. Kok mbok kon ngapalke wong,” keluhnya.
Namun, ketika disinggung, kok, tiba-tuba lupa, Hartopo pun kemudian menjawab bahwa kades yang terjerat kasus hukum di Kecamatan Undaan, selain Kades Undaan Kidul itu ada Kades Undaan Lor. Serta ada lagi di desa yang perbatasan dengan daerah lain.
“Di sana, di Desa Padurenan. Untuk namanya lupa aku,” beber dia.
Sebagai informasi, Rabu (12/7/2023) kemarin ,Kades Undaan Kidul, Suroto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes. Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Agar roda pemerintahan di Desa Undaan Kidul tetap berjalan, Hartopo pun akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari pegawai kecamatan.
Baca juga: Sejak Ada Dana Desa, Kasus Korupsi Kepala Desa dan Perangkat Desa Meningkat
“Akan segara kita tunjuk Pj agar roda pemerintahan Desa Undaan Kidul tetap berjalan,” bebernya.
Hartopo pun berharap, kasus yang menimpa Kades Undaan Kidul ini sebagai pembelajaran bagi kades-kades lain di Kudus. Pembelanjaan anggaran seyogyanya harus sesuai regulasi yang ada.
“Intinya sesuai regulasi yang ada. Kalau tidak tahu bisa konsultasi ke camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) atau mungkin juga dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

