Menpan RB Sebut Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun

BETANEWS.ID, DEMAK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan tenaga kerja honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan dana pensiun. 

Rencana itu, kabarnya bakal dimasukkan dalam pembahasan membentuk Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai langkah perhatian pemerintah pusat terhadap tenaga kerja honorer di Indonesia. 

Baca Juga: Menpan RB Minta Pemda Tidak Terlalu Banyak Membuat Aplikasi

-Advertisement-

“Melalui sistem iur, orang kerja 30 tahun berarti dapat dana pensiun selama 30 tahun. Tidak hanya honorer di pemerintah daerah saja, mereka harus mendapatkan iur untuk pensiun ketika mereka purna,” katanya saat mengisi materi mengajar ASN di Pendopo Bupati Demak, Jumat (14/7/2023). 

Anas juga menyebut adanya RUU ASN menjadi jaminan tenaga kerja honorer mendapatkan pekerjaan. Pernyataan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang melarang adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal pada non ASN. 

“Non ASN ini sesuai arahan Presiden supaya tidak ada PHK masal, kemudian tidak ada pembengkakan anggaran signifikan. Oleh karena itu kita kejar undang-undang ASN sebelum bulan November,” imbuhnya. 

Untuk itu, Anas meminta kerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) berkomitmen dalam melakukan seleksi tenaga kerja honorer. Terutama memastikan tidak ada pelanggaran saat proses penerimaan. 

“Tetapi ini memang membutuhkan komitmen kedepan, Kemudian ini akan menjadi penyelesaian secara bertahap dari Non ASN Rp 400.000 dari tahun 2018 yang sekarang meningkatkan menjadi Rp 2,4 juta,” terangnya. 

Baca Juga: Ternyata Tak Ada Bakul yang Mau Beroperasi di TPI Wedung, Kok Bisa?

Anas juga sempat menyinggung banyaknya ASN yang pensiun di Kabupaten Demak. Ia mengaku saat ini masih dalam tahap pengkajian, agar saat pejabat purna, posisi pemerintah segera terisi kembali. 

“Kalau dulu nunggu pensiun dua tiga tahun baru terisi, sehingga menjadi keluhan pemerintah daerah termasuk kepala dinas di kabupaten Demak. Kita sedang kaji, bagaimana mereka pensiun secara cepat bisa terisi, sehingga dengan begitu bisa memunculkan penambahan honorer,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER