31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Kerugian Kapal Nelayan Juwana yang Dibakar di Kalbar Ditaksir Capai Rp5 Miliar

BETANEWS.ID, PATI – Satu dari dua kapal nelayan yang dibakar di perairan Kalimantan Barat beberapa pekan lalu merupakan kapal asal Pati. Dari kejadian itu, ditaksir kerugian capai Rp5 miliar.

“Kalau harga kapal itu kan sekitar Rp3-4 miliar. Belum lagi perbekalan kapal sekitar Rp500 juta dan ikan hasil tangkapan ya sekitar Rp500 juta. Karena kapal yang dibakar itu kan posisinya membawa hasil tangkapan ikan,” ucap Ketua Generasi Muda Nelayan Juwana, Mukied, Selasa (4/7/2023).

Terkait dengan pembakaran kapal itu, pihaknya saat ini sudah melaporkannya ke Mabes Polri dan diterima Direktorat Tipiter 4.

-Advertisement-

Baca juga: Kesaksian ABK yang Kapalnya Dibakar di Kalbar; Suasana Mencekam dan Sempat Diancam Samurai

“Kami beberapa waktu lalu atas nama asosiasi nelayan dan saya sebagai Ketua Barisan Muda Nelayan bersama asosiasi JTB Nelayan Rembang sudah datang ke Mabes Polri. Kami telah melapor kan dan aduan kami sudah diterima, serta sudah ada surat penugasan,” imbuhnya.

Selain ke Mabes Polri, pihaknya juga mengaku mengadukan nasib mereka ke DPR RI. Pihaknya menginginkan agar DPR juga ikut mengawal proses hukum terhadap kejadian pembakaran kapal itu. Dengan begitu, pihaknya berharap bahwa hukum di Indonesia masih punya keadilan dan hukum masih berlaku.

“Tidak boleh orang sewenang-wenang main hakim sendiri. Harus ada yang bisa memutuskan salah dan benar itu pengadilan,” ungkapnya.

Mukied mengatakan, bahwa kapal yang dibakar itu itu merupakan kapal jaring tarik berkantong (JTB). Kapal tersebut, menurutnya juga mengantongi izin resmi.

“Perlu digarisbawahi, kami ini adalah JTB, jaring tarik berkantong. Dokumen kami sudah lengkap, kami berangkat pun legal, masa berlakunya juga masih hidup. Kami juga dikuatkan SLO (standar laik operasi) yang dikeluarkan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) setempat. Dalam artian PSDKP Juwana dan Rembang,” ujar Mukied, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Kesaksian ABK yang Kapalnya Dibakar di Kalbar; Suasana Mencekam dan Sempat Diancam Samurai

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi Surat Izin Beroperasi (SIB), sehingga legal dalam menangkap ikan. Kemudian, untuk wilayah lokasi penangkapan ikan, menurutnya tidak ada yang dilanggar.

Klaim itu menurutnya berdasarkan keterangan ABK yang kapalnya dibakar tersebut menyebutkan, bahwa jarak perampasan sampai lokasi pembakaran kapal sekitar empat jam.

“Artinya, kalau jarak tempuh segitu itu diperkirakan jauhnya sekitar 25 mil. Belum lagi dari kapal yang dibakar sampai daratan itu sekitar dua jam. Jadi total lebih dari 30 mil, ” ungkapnya.

Dengan jarak seperti itu, menurutnya pihaknya tidak melanggar wilayah tangkap ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER