31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Irwan Sebut Izin yang Keluar Bagi CV Lestari untuk Penataan Pascatambang di Sukolilo

BETANEWS.ID, PATI – Kawasan penambangan batu kapur di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati mengalami longsor pada Minggu (2/7/2023). Dalam peristiwa ini, seorang sopir truk yang akan mengangkut material batu tertimpa reruntuhan batu, hingga meninggal dunia.

Kejadian longsor itu terjadi di kawasan penambangan yang dikelola CV Lestari. Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng Murian Irwan Edhie Kuncoro, mengatakan, izin yang keluar untuk CV Lestari, secara garis besar adalah untuk penataan pascatambang.

“Sebetulnya ini masa-masa pengakhiran masa tambang. Sebetulnya itu akan dibuat untuk objek wisata ya, pengembangan seni budaya, bahkan di atas sana akan dibuat kolam renang, tempat wisata, hiburan. Ini masa-masa terakhir menyelesaikan kewajiban pascatambang,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kementerian ESDM Investigasi Kematian Sopir Truk yang Tertimpa Longsor Tambang Batu Kapur di Sukolilo

Menurutnya, kewajiban pascatambang nanti, sesuai dengan penataan lahan. Sebab, CV Lestari  memperpanjang izin, karena waktu itu, dalam masa pengakhiran izin. Sehingga, CV Lestari perlu melakukan perpanjangan karena mengangga penataan yang dilakukan belum selesai.

“Sehingga, kalau Izin itu selesai, kemudian dilakukan penataan, tapi material keluar untuk dijual, itu yang jadi masalah. Karena itu termasuk tambang ilegal. Makanya CV Lestari mengajukan perpanjangan kepada BKPM pusat, tapi garis besarnya izin itu keluar untuk penataan,” sebutnya.

Ia pun menegaskan kalau CV Lestari sudah berizin. Yang pertama, waktu itu dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Tengah yang berlaku tiga tahun, yakni 2016 hingga 2019.

Baca juga: Tambang Batu Kapur di Pegunungan Kendeng Pati Longsor Timpa Truk, Sopir Tewas

“Pada tahun 2019, kemudian masa peralihan izin ditarik ke pusat. Kemudian CV Lestari mengajukan perpanjangan izin dan izin perpanjangan itu berlaku dari 2021 hingga 2026. Itu diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat, itu izinnya IUP Operasi Produksi, jadi diperbolehkan untuk melakukan penambangan, produksi dan lain-lain,” ungkapnya.

Secara SOP, katanya juga sudah dilaksanakan. Kejadian longsor, katanya tidak berada di front tambang. Artinya tidak di lokasi penggalian, tetapi di tebing jalan.

Longsor itu, menurutnya juga disebabkan berbagai macam. “Ahli geologi pun akan bermacam-macam, jadi beberapa hari lalu kan ada gempa, itu bisa juga menimbulkan retak dan runtuh,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER