BETANEWS.ID, JEPARA – Pelaksanaan program pencegahan kasus kekerasan seksual di Jepara belum berjalan maksimal. Banyaknya beban kerja dari dinas yang menangani kasus tersebut dinilai sumber dari masalah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Purnami mengatakan bahwa pelaksanaan program pencegahan kasus kekerasan seksual di Jepara belum berjalan maksimal karena dalam pelaksanaan tugas bercampur dengan penanganan kasus yang terjadi pada perempuan dan anak.
Baca Juga: Kasus Peredaran Narkoba di Jepara Tertinggi Kelima di Jateng
Banyaknya beban kerja tersebut, menurutnya tidak diimbangi dengan jumlah tenaga kerja yang maksimal. Sehingga pihaknya tidak bisa fokus untuk merencang program pencegahan kasus kekerasan seksual di Jepara.
Untuk itu, Ia juga sangat mendukung terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang juga diamanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tersebut dituliskan bahwa setiap daerah wajib untuk membentuk UPTD PPA maksimal tiga tahun sejak Undang-undang tersebut diresmikan. Sehingga artinya setiap daerah di tahun 2025 harus sudah memiliki UPTD PPA.
“Karena itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang sehingga mau tidak mau ya itu harus terbentuk. Dan justru akan memudahkan kami di Unit PPA sehingga bisa lebih fokus untuk membuat program bagaimana pencegahannya dan yang UPTD PPA penanganan kasusnya bisa lebih efesien,” katanya saat ditemui pada Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di Jepara aturan untuk membentuk UPTD tersebut juga sudah ada melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang pembentukan UPTD.
“Aturannya ini sudah ada tinggal membentuk cuma memang kendala di pemerintahan Kabupaten sendiri, harapannya ya semoga tahun ini bisa terbentuk,” katanya.
Baca Juga: Laporan Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Semakin Menurun, tapi Kasusnya Berat-Berat
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama (Unisnu) Kabupaten Jepara yang juga seorang aktivis perempuan, Mayadina Rohma Musfiroh mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Jepara butuh untuk memiliki aturan yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk mencegah adanya kasus kekerasan seksual.
“Sistem pencegahan dini ini seharusnya juga ada sejak di Desa, RW bahkan RT. Sehingga sebagai masyarakat juga butuh untuk saling melihat kepada tetangganya, harus orang itu nggak boleh cuek,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

