BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat sampai saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan poligami. Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kudus, Hendro Muswinda, pun mengaku tak tahu sebab ASN tak ada berpoligami.
“Wah kalau alasanya kami tidak tahu. Pasalnya meski diperbolehkan ada beberepa persyaratan bagi ASN pria yang ingin berpoligami,” ujar Hendro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023).
Dia mengungkapkan, aturan ASN pria boleh berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
Baca juga: Pesan Hartopo ke Jemaah Calon Haji: ‘Jangan Karena Ingin Kejar Pahala Sunah, yang Wajib Lupa’
“Di PP baru itu ASN pria diperbolehkan berpoligami, termasuk di dalamnya ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” bebernya.
Sementara itu, bagi ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya mendapatkan persetujuan dari istri pertama serta melihat kondisi tertentu sang istri.
Kondisi itu meliputi istri pertama sakit menahun, tidak punya keturunan dan ingin punya anak, serta kondisi fisik istri pertama tidak memungkinkan, sehingga tidak bisa melayani suami.
“Jadi tidak serta merta izin dari istri pertama saja. Namun, syaratnya juga memenuhi di antara kondisi-kondisi tersebut. Serta yang tak kalah penting adalah harus ada izin dari pejabat pimpinan kepegawaian. Jika lingkup kabupaten, dalam hal ini adalah bupati,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Belum Deteksi Adanya ASN dan Kades di Kudus yang Ikut Nyaleg
Di aturan tersebut, lanjutnya, selain mengatur berpoligami ASN pria, juga mengatur ASN perempuan yang tak boleh jadi istri kedua. Jika di PP Nomor 10 Tahun 1983 ASN perempuan tidak boleh jadi istri kedua dari ASN, di PP Nomor 45 Tahun 1990 ASN perempuan tak boleh jadi istri kedua dari siapapun.
“Sementara untuk saat ini jumlah ASN ada 6401 orang. Terdiri dari PNS sebanyak 5.909 pegawai dan PPPK 492 pegawai,” rincinya.
Editor: Ahmad Muhlisin


yang dipikir cuma apem ,tempe…..ujungnya korupsi….ASN ohh ASN