Hingga Kini Pelantikan Mutasi Jabatan di Jepara Belum Bisa Dilakukan

BETANEWS.ID, JEPARA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengungkapkan, hingga kini pelantikan pejabat tersebut belum dapat dilakukan. Padahal, hasil pelaksanaan tes mutasi atau rotasi jabatan sudah disampaikan kepada Penjabat Bupati (Pj) Jepara, Edy Supriyanta pada tanggal 12 Juni 2023.

Sebelumnya pada tanggal 7 dan 8 Juni 2023 sudah dilakukan penilaian uji kompetensi dan tes wawancara untuk memetakan sekaligus mengetahui kompetensi dari masing-masing pejabat yang mengikuti seleksi.

Baca juga: Sembilan Jabatan Tinggi Pratama di Jepara Kosong

-Advertisement-

Ony mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022 bagi daerah yang kepala daerahnya tidak definitif (tetap) maka pelaksanaan mutasi jabatan selain harus mendapat persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Untuk pengangkatannya belum bisa dilakukan, karena ini hasilnya harus di serahkan dulu ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), kemudian di kirim ke BKN untuk mendapat rekomendasi, setelah itu baru diputuskan di Kemendagri,” katanya pada Betanews.id, saat ditemui di ruangan kerjanya, baru-baru ini.

Sementara itu, Sekterasi Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko yang sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) mengatakan, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaan pengangkatan rotasi jabatan tersebut.

“Prosesnya memang panjang, karena KASN, BKN, Mendagri harus memberi persetujuan sejak pembentukan pansel,” katanya.

Baca juga: Sejumlah Kegiatan di Jepara Terancam Ditunda Akibat Pengurangan Belanja Daerah

Ia menambahkan, proses pelaksanaan mutasi jabatan kemarin melibatkan 15 Pimpinan Tinggi Pratama yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara. Hal tersebut menurutnya juga sesuai izin yang diberikan oleh KASN.

“Ada kewenangan langsung Mendagri pada posisi Kepala Disdukcapil. Lalu Kepala Diskarpus, terkait dengan masa purnatugas yang dekat sehingga KASN tidak merekomendasikan mutasi. Sedangkan Kepala Dinkes, Inspektur, Disdikpora, adalah pengembalian jabatan awal sesuai rekomendasi terdahulu dari KASN,” jelasnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER