BETANEWS.ID, KUDUS – Verifikasi administrasi (vermin) partai politik telah berakhir pada 23 Juni 2023, termasuk di Kabupaten Kudus. Dari hasil vermin tersebut, semua parpol yang ada di Kota Kretek dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kudus, Dhani Kurniawan, menjelaskan, dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat itu sangat variatif.
“Ada beberapa dokumen terkait dengan surat pengadilan. Kemudian ada juga yang terkait dengan ligalisir ijazah, itu juga termasuk beberapa dokumen yang kemarin itu hasil verifikasinya belum memenuhi syarat,” bebernya saat ditemui di kantor KPU Kudus, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Dari 17 Parpol yang Daftarkan Bacaleg, Tak Ada Satupun yang Lolos Administrasi
Dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut bisa diperbaiki di masa perbaikan pada 26 juni sampai 9 Juli 2023. Untuk membantu parpol, melengkapi dokumen, KPU Kudus juga menyiapkan layanan help desk.
“Jadi teman-teman parpol silakan bisa konsultasi memanfaatkan help desk, agar nantinya proses perbaikan bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Baca juga: Hartopo Klaim Elektabilitasnya Tertinggi di Kudus, Isyarat Maju Pilbup 2024?
Dhani mengatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, dokumen yang diajukan itu akan dicek ulang. Pihaknya akan memverifikasi lagi apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
“Dari hasil itu nantinya akan ada dua status. Statusnya berubah, yang tadinya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS) jadi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

