BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara setiap tahunnya menyerahkan 500 SK Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari banyaknya jumlah PNS yang sudah memasuki masa purna tugas tersebut, sayangnya belum ada pegawai yang menggantikan. Sedangkan sesuai dengan peraturan, pemerintah kabupaten dilarang untuk mengangkat tenaga harian lepas.
Sekretaris Daerah (Setda) Jepara, Edy Sukatmiko, mengatakan, pihak Kabupaten Jepara sudah mengajukan 1.300 formasi pegawai pemerintah kepada pemerintah pusat.
“Kita sudah usulkan melalui formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun untuk waktunya kapan kita juga belum tahu,” katanya saat menyerahkan SK Pensiun di Gedung Shima Jepara, pada Senin (5/6/2023).
Baca juga: 24 Kepala Desa di Jepara Purna Tugas di 2024, tapi Pilpetnya Ditunda
Ia kemudian menjelaskan bahwa hasil seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan murni dari hasil pelaksanaan computer assisted test (CAT) yang diikuti oleh calon ASN tersebut. Hasil seleksi tersebut menurutnya tidak bisa dimainkan oleh pihak manapun.
“Jangankan kepala BKD, saya yang berwenang tanda tangan saja tidak bisa meluluskan. Saya yang harus teken tapi yang menentukan kelulusan murni hasil CAT. Saat keluar dari tuang tes, peserta sudah tahu nilai dan passing grade-nya,” katanya.
Baca juga: Sistem Proporsional Pemilu Dinilai Pengaruhi Dinamika, Tiga Pilar Desa Diminta Waspada
Menurutnya, dalam lingkup pemerintah Kabupaten, wewenang untuk mengatur kepegawaian daerah berada di Setda. Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sementara jumlah penerima pensiun yang diberikan per 1 Juni tahun 2023 sebanyak 47 PNS yang terdiri dari 9 pejabat struktural, 1 tenaga kesehatan, dan 6 orang tenaga fungsional umum, di antaranya yaitu Kepala Bidang Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Satuan Koordinator Pendidikan Kecamatan (Satkordikcam) Donorojo.
Editor: Ahmad Muhlisin