Sementara itu, Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, hari ini adalah awal masa pengajuan pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus.
“Sebelum mendaftar, parpol melalui LO (Liaison Officer) harus memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran,” pintanya.
Baca juga: Bawaslu Kudus Beberkan Empat Isu Krusial dan Pastikan Alokasi Kursi DPRD Sesuai Prosedur
Hal ini, katanya, agar KPU Kudus memudahkan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian serta kesiapan penyambutan dan penyediaan tempat parkir.
Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10 Tahun 2023 juga harus hadir dalam pendaftaran. Kehadiran mereka untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.
“Mengingat lokasi kantor KPU Kudus yang sangat minimalis, maka maksimal rombongan pendaftar setiap partai dibatasi 15 orang,” tandasnya.
Editor: Suwoko

