Kantor Imigrasi Solo Amankan 23 WNA Asal China dan Taiwan, Ada Apa?

BETANEWS.ID, SOLO – Kantor Imigrasi Kota Solo mengamankan 23 warga negara asing (WNA) di indekos di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Rabu (24/5/2023). Rinciannya, 22 dari China dan 1 dari Taiwan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Dari Fajar, memaparkan, 23 WNA tersebut sama sekali tidak dibekali dengan dokumen identitas apapun.

“Kita amankan 23 WNA karena mereka tidak dibekali dengan dokumen sama sekali. Padahal kewajiban WNA saat di Indonesia harus menunjukkan dokumen ke kami karena terkait kedaulatan negara kita,” papar Wishnu saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jateng, Kamis (25/5/2023).

-Advertisement-

Wishnu mengatakan bahwa saat diamankan, WNA tersebut tengah beraktivitas di salah satu indekos. Diketahui, mereka sudah berada di sana sejak Maret 2023 lalu.

Baca juga: Polresta Solo Amankan Pelaku Penipuan di BST yang Viral di Medsos

“Informasi sementara yang diperoleh dari penyidikan, mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat,” katanya.

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi belum mengetahui identitas serta tujuan mereka datang ke Indonesia. Sebab, WNA tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali yang menjadi kendala dalam proses penggalian data.

“Sampai saat ini mereka masih kami periksa di Kantor Imigrasi Solo,” katanya.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kota Solo akan berkoordinasi dengan kedutaan besar dari kedua negara asal WNA ini untuk memutuskan apakah mereka akan dideportasi atau tidak.

“Yang jelas mereka tanpa dokumen. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar, kami masih menyelidiki mereka ini siapa. Deportasi akan kita lakukan diketahui kepastiannya,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kota Solo menerima pengaduan dari masyarakat sekitar indekos tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban warga sekitar pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Sat Set Sat Set! Jukir Liar yang Ngepruk Tarif di Masjid Syeikh Zayed Solo Sudah Diamankan

Dengan tidak membawa dokumen sama sekali, para WNA ini diduga melanggar UU Keimigrasian yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Oleh sebab itu, WNA langsung diamankan sebelum melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Tiap WNA harus mempunyai dokumen sebagai syarat Keimigrasian saat di Indonesia,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER