BETANEWS.ID, KUDUS – Wiyono, kuasa hukum Siti Masfuah, menyatakan Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) telah salah memecat kliennya. Menurutnya, kliennya yang juga menjadi dosen sekaligus Ketua Program Strudi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu, selain tak pernah melakukan kesalahan, juga memiliki segudang pengalaman dan prestasi.
Wiyono menjelaskan, sejak bekerja di Yayasa Pembina UMK pada 3 Maret 2015 sebagai dosen tidak tetap, dan kemudian diangkat sebagai dosen tetap pada 1 Juni 2017, kliennya telah bekerja dengan baik dan disiplin. Selain itu, kliennya juga memiliki segudang pengalaman dan prestasi.
Baca juga: Ikhtiar untuk Dosen UMK yang Dipecat, Mahasiswa Berselawat di Gedung Rektorat
“Klien kami selama bekerja sebagai dosen di Yayasan Pembina UMK belum pernah melakukan kesalahan dan belum pernah mendapatkan surat peringatan (SP),” ujarnya kepada Betanews.id usai pertemuan dengan Pengurus Yayasan UMK, di gedung Rektorat UMK, Sabtu (6/5/2023).
Prestasi yang pernah didapat Siti Masfuah, kata Wiyono, kliennya pernah meraih hibah Penelitian dan Pengabdian Eksternal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi.
Selain itu, katanya, kliennya juga merupakan Assesor Program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah Penggerak, Fasiliator, Guru Penggerak) Dirjen GPK tahun 2021 sampai sekarang. Masfuah juga tercatat menjadi dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar.
“Siti Masfuah juga peraih Best Presenter on Smile (The Third Science And Mathematics International Conferen) di Universitas Negeri Jakarta tahun 2022. Serta beliau adalah Advisor Event Lembaga Internasional dan Dosen Pembimbing PKM,” bebernya.
Baca juga: Hartopo Sebut Pemecatan Dosen PGSD UMK Tidak Sah dan Harus Dievaluasi
Oleh karenanya, ia menyayangkan pihak Yayasan UMK yang dinilai sewenang-wenang memecat secara sepihak kliennya tersebut. Pemecatan itu dianggap sebagai sesuatu yang janggal, hanya karena melaksanakan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pemecatan juga tidak didahului surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Lebih lanjut, Wiyono mengungkapkan, alasan pemecatan karena kliennya dianggap tidak mematuhi keputusan Rektorat untuk tidak melaksanakan KKL. Padahal, pembatalan KKL dilakukan melalui surat yang dikirim via What’s App (WA), beberapa hari menjelang keberangkatan. Sehingga sangat tidak mungkin KKL dibatalkan, karena telah memesan katering, kendaraan, dan kampus tujuan telah mempersiapkan kedatangan mahasiswa KKL dari PGSD.
Baca juga: Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat
Selain itu, pemecatan dilakukan tanpa ada risalah. Apalagi, kliennya juga tidak menandatangani surat pemecatan itu, sehingga pemecatan dinilai tidak sah.
“Kami yakin klien kami akan bisa kembali jadi dosen UMK lagi. Kami akan beri waktu 30 hari pihak yayasan UMK, kami juga akan mengadu ke bupati dan DPRD Kudus,” imbuhnya.
Berikut sejumlah prestasi yang pernah diraih Siti Masfuah:
- Dosen Prodi PGSD UMK sejak Tahun 2015 sampai dengan sekarang.
- Sekretaris Prodi PGSD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
- Ketua Program Studi PGSD Tahun 2021 sampai dengan sekarang.
- Peraih hibah Penelitian dan Pengabdian Eksternal dari Kemendikbud RISTEK.
- Berperan aktif dalam Program Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah, penggerak, Fasilitator, Guru Penggerak) Dirjen GPK Tahun 2021 sampai dengan sekarang.
- Dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar.
- Peraih Best Presenter on SMIC (The Third Science And Mathematics International Conferen) di Universitas Negeri Jakarta Tahun 2022.
- Advisor Event Lembaga Internasional dan Dosen Pembimbing PKM.
Editor: Suwoko
Smg hnya miskomunikasi aja
Pihak yayasan merasa tersaingi oleh dosen siti masfuah jadi terjadi pemecatan
Kadihan tantenya, cari kerja yg lain saja. Cari yg lebih barokah dan amanah
Yayasan tidak profesional
Astagfirullah.. UMK? Kampus macam apakah ? Masak sih kampus Muhammadiyah arogan sekali spt ini ? Keteladanan yg diugemi ada disebeleh mana ?
UMK Universitas Muria Kudus pak. Kalo UMKU Universitas Muhammadiyah Kudus. Mohon teliti nggih. Maturnwun
Melihat segudang orestasi yg oernah diraih, pasti banyak lembaga yg membutuhkan beliau. Semangat bu dosen….
Mungkin salah satu tehnik untuk menghilangkan pesaing jabatan dikemudian hari 🤣🤣🤣
Paling sudah di si siapkan pengganti nya. Biasalah kalau yayasan itu merasa paling benar. Kaya netizen +62.
Netizen hrs b’gerak ini demi reputasi bu guru..viralkan!!
Semoga keadilan bagi ibu Siti Masfuah bisa ditegakkan, seterusnya diajauhkan dari kesewenang-wenangan. Semangat bu, Semoga Allah selalu melindungi ibu dalam mengabdi mencerdaskan anak bangsa
Orang Brin kok gak ada yg bicara, mana suaramu
Utk kembali setelah dipecat, rasanya gimana,,,serba salah, hubungan kurang harmonis lagi,,,resign aja bu, rezeki bukan disitu aja.
Kalau merunut pada ceritanya, peristiwa di atas menunjukkan kesombongan pihak yayasan (entah individu maupun organisasi). Semoga ini jadi momen saatnya ada payung hukum yg bisa melindungi dosen atau guru dalam kondisi yg sama
Kalau pemecatan Dosen sdri Sti Masfuah ketua prodi PGSD UMK tidak sesuai prosedur itu tindakan arogansi Rektorat. Dan perbuatan seperti ini harus dilawan karena tindakan sewenang-wenang bertentangan dengan reformasi NKRI.
Saran sebaiknya diberi hukuman administratif. Apalagi beliau memegang jabatan ketua prodi. Itu berarti penghargaan karier atas jasa membesarkan UMK.
Mungkin salah ibu pesanan katering dan transportasi tidak lewat yayasan atau orang yayasan. Biasanya itu bisnis orang2 dalam yayasan. Kalau pemecatan sepihak pasti ada sesuatu yang di tutup2i atau mungkin ada yang naksir ibu tolak?… 😁 😁 😁
Yang jelas tuntut mereka Bu, karena itu hak ibu sebagai pegawai tetap yayasan.
Pendidikan tanpa KKL hanya dagelan. Mahasiswa perlu implementasi ilmunya dengan KKL.
Pecat saja Rektor O’on spt itu, tidak bs melihat manfaat Dosen yg berprestasi dan mjd penyemangat bg anak didiknya utk bs turut mngikuti jejaknya.
Biar lah hukum yg menentukan pak apa alasan dipecatnya pak biar negara dan hakim menurut uu pns pak nanti yg menentukan ibu itu salah apa benar dan bukan karena kita sdh hebat dan byk jasa tdk bisa buat salah pak btl tdk pak
Banyak lembaga pendidikan dibawah yayasan yang tidak mempunyai AD/ART yang jelas sehingga bertindak melawan hukum.
Seharusnya yayasan seperti ini ditinjau kembali oleh kemenkumham yang telah mengesahkan berdirinya sebuah yayasan.
Yayasan yang baik mempunyai ART yang jelas dan tegas terinci tentang sistem pengangkatan, sistem jenjang kepangkatan, sistem kenaikan pangkat, kenaikan berkala, sistem kenaikan tingkat secara khusus, sistem penggajian dan tunjangan hari tua, Sistem pengembangan karier, dan sistem pemberhentian dengan hormat, sistem pemberhentian tidak hormat dll yang mengatur kesejahteraan para pegawainya.
Saya yakin jika terjadi seseorang dosen/guru/karyawan yayasan mengalami pemecatan dan didalam surat pemecatannya tersebut tidak menyebutkan pasal-pasal yang terdapat pada ART sebuah yayasan maka pastilah yayasan tersebut tidak mempunyai ART yang jelas sehingga pihak yang berkuasa bisa melakukan tindakan melawan hukum.