Diberitakan sebelumnya, Siti Masfuah selaku dosen PGSD UMK, dipecat pihak Yayasan UMK, hanya karena melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pemecatan ini dinilai tidak sah, dan Yayasan UMK dituntut untuk mengembalikan status Masfuah sebagai pegawai tetap di UMK kembali.
Baca juga: Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat
Atas pemecatan dirinya sebagai pegawai tetap di UMK, Masfuah menunjuk kuasa hukum untuk mempertanyakan pemecatan tersebut. Melalaui kuasa hukumnya, Wiyono menyatakan pemecatan tersebut tidak sah karena dilakukan secara sepihak dan alasan pemecatan tidak jelas.
Ketidakjelasan tersebut, kata Wiyono, terlihat dari surat pemecatan yang dilayangkan pihak yayasan kepada kliennya, pada 13 April 2023 melalui Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023. Dalam surat tersebut tidak disebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan Masfuah.
Editor: Suwoko

