Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, KPU Demak Bekali PPK Skill Ini

BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Penyuluhan Regulasi tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tata Naskah Dinas Badan Ad hoc.

Pada penyuluhan itu dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Demak. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi pada pemilu 2024.

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, mengatakan, adanya pelatihan itu ditujukan agar anggota PPK di wilayah Kabupaten dapat memahami bagian administrasi pemilu 2024, baik bersifat biasa maupun Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

-Advertisement-

Baca juga: 625 Bacaleg Dipastikan Akan Bertarung Perebutkan 50 Kursi DPRD Demak

“Kami mengundang teman-teman PPK sebagai penguatan internal agar memahami betul terkait administrasi dan tata caranya. Selain itu sebagai bagian mitigasi PPK bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya” katanya di kantor KPU Demak, Jalan Kyai Turmudzi, Kauman, Bintoro, Kamis (25/5/2023).

Meskipun belum ditemukan adanya pelanggaran dalam pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Pihaknya memastikan, akan terus melakukan pencegahan pada anggota PPK di wilayah Kabupaten Demak.

“Dalam proses tahapan ini belum ada temuan dan aduan pelanggaran administrasi, khususnya pada pemilu 2024 di Demak,” terangnya.

Baca juga: Bacaleg PDI Perjuangan Diarak Pakai Dokar Saat Daftar ke KPU Demak

Menurut Budi, pelanggaran administrasi pemilu yang pernah terjadi di tempat lain disebabkan karena ketidaksesuaian tata naskah dari PPK ke KPU. Untuk menghindari itu, pihaknya telah mempersiapkan para anggota PPK agar tidak menjumpai kesalahan yang sama.

“Maka hari ini menjadi bagian yang perlu dipahami dan didalami, agar teman-teman PPK bisa melaksanakan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan pemilu seperti ini,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER