BETANEWS.ID, SEMARANG – Ratusan buruh dari beberapa serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan kompleks Gubernuran dan DPRD Jawat Tengah, Jalan Pahlawan Semarang Selatan, Senin (1/5/2023). Mereka di antaranya terdiri dari FSPMI, FSKEP, SP PUBG, KSPI, dan FSP FARKES Reformasi. Para pengunjuk rasa sebelumnya melakukan aksi long march dari titik nol di kawasan Johar, Semarang Tengah.
Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah yang berkolaborasi dengan Partai Buruh Jawa Tengah itu melakukan aksi dalam tema besar Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei.
Secara khusus mereka membawa beberapa tuntutan, yaitu pencabutan sejumlah peraturan dan perundangan, yaitu Omnibus Law, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, parliamentary threshold 4 persen, dan RUU Omnibus Law Kesehatan. Selain itu mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), termasuk mengusung isu reforma agraria dan kedaulatan pangan.
Baca juga: Buruh KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah Gelar Demo May Day di Semarang
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, saat berorasi menegaskan bahwa penetapan hari libur May Day dalam kalender nasional sering kali dimaknai salah oleh buruh. Menurutnya gerakan buruh justru banyak termoderasi untuk liburan di peringatan Hari Buruh Sedunia. Bahkan Aulia menuding birokrat telah mereduksi May Day dengan kegiatan-kegiatan seremonial belaka.
“May Day bukan untuk liburan, tapi harus turun ke jalan memperingati kemenangan sejarah gerakan buruh. Kita sudah enak sekarang bisa berkerja delapan jam sehari. Ini karena perjuangan buruh sedunia yang waktu itu di Amerika Serikat. Birokrat banyak mereduksi makna May Day dengan kegiatan-kegiatan. Gak papa, tapi jangan di May Day,” tegas pria yang juga menjabat Ketua FSPMI Jateng dan Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah itu.
Baca Juga: Perceraian di Jepara Capai 2208 Kasus, Setengah di Antaranya Diajukan Oleh Buruh
Aulia juga menyuarakan bahwa buruh tidak mempermasalahkan pemerintah membuka keran investasi bagi perusahaan swasta lokal maupun asing. Hanya saja ia menekankan, jangan sampai investasi mengorbankan kepentingan dan hak-hak normatif buruh. Ia mencontohkan masih banyaknya kasus ketenaga kerjaan di Jawa Tengah yang merugikan buruh.
Sementara perihal Tenaga Kerja Asing (TKA), Aulia meminta agar pemerintah selektif dalam melakukan perekrutan. Ia menyayangkan adanya TKA yang justru membawa budaya asing yang merusak kebudayaan asli Indonesia.
Editor: Ahmad Muhlisin