31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Sidak Superindo, Indomaret, hingga Pasar Tradisional, Polres Kudus Tak Temukan Ini

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua pekan jelang Lebaran, Kepolisian Resor (Polres) Kudus melakukan sidak masa kedaluwarsa jajanan dan minuman yang akrab dihidangkan di Hari Raya Idulfitri. Polres Kudus menerjunkan tim Samapta dan tim Unit Reaksi Cepat Muria untuk melakukan sidak di pasar tradisional, Superindo, hingga Indomaret.

Tempat pertama yang ditinjau adalah Superindo. Di sana, anggota polisi langsung menyebar mengecek satu demi satu produk makanan yang dijual, seperti sirop, susu, minuman bersoda, aneka jajanan, hingga parsel.

Polres Kudus menggelar razia jajanan Lebaran di Indomaret. Foto: Rabu Sipan.

“Rata-rata jajanan dan minuman di toko modern ini masa kedaluwarsanya masih lama. Bahkan ada yang sampai enam bulan,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Samapta AKP Ngatmin kepada awak media, di halaman Superindo, Rabu (5/3/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Jelang Lebaran, Polres Kudus Operasi Jajanan Kedaluwarsa di Warung Hingga Toko Modern

Selanjutnya, sidak dilakukan di Indomaret Jalan R Agil Kusumadya, Desa Jati Wetan, Kudus. Di sana, Polres Kudus juga tak menemukan jajanan atau minuman yang lewat masa konsumsi.

Dari sana, Tim Samapta Polres Kudus kemudian melanjutkan sidak ke Pasar Bitingan. Mereka mengecek keripik, keciput, jenang dan lainnya, yang kerap dijumpai di atas meja ruang tamu ketika Lebaran.

Melihat ada jajanan yang tak ada label kedaluwarsa, AKP Ngatmin pun kemudian menanyakannya kepada pedagang. Oleh pedagang, tanggal kedaluwarsa jajanan tersebut ternyata ada di kemasan besar. Ia pun kemudian menunjukkan kardus bekas kemasan jajanan tersebut.

“Tanggal kedaluarsanya ada di kardus ini pak,” ucapnya sembari menunjukan kardus bekas kemasan jajajan tersebut.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Awasi Peredaran Jajanan Takjil Ramadan

Pengecekan kemudian dilakukan ke jajanan dan minuman di beberapa kios lain. Di antaranya ada sirup, jenang dan lainnya. Dari sidak di pasar tradisional tersebut, pihaknya tak menemukan jajanan yang kedaluwarsa dan tak menaikkan harga seenaknya jelang Lebaran.

“Kami imbau para pedagang di Kudus agar jangan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa. Sebab jika terbukti, pedagang bisa dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER