Pengasuh Pesantren di Batang Cabuli Belasan Santri, Modusnya Dijanjikan Dapat Karomah

BETANEWS.ID, BATANG – Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Wildan, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Batang adalah tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Parahnya, belasan santri yang menjadi korban Wildan merupakan anak di bawah umur. Aksi Pencabulan itu dilakukan Wildan dari 2019 sampai 2023.

Awalnya, polisi mencatat ada 15 santri yang menjadi korban Wildan. Namun saat Ganjar bertanya, Wildan mengaku dulu ada juga dua santrinya yang jadi korban. Dua santri itu kini sudah alumni.

-Advertisement-

“Berarti 17 korban, ada lagi tidak. Jujur saja,” desak Ganjar.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Ganjar: ‘Kalau Perlu Pasang CCTV di Setiap Sudut’

Ganjar mengaku marah dengan peristiwa itu. Menurutnya, ini kasus yang sangat serius di dunia pendidikan. Pihaknya akan menerjunkan tim ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus itu. Posko pengaduan akan dibuka agar jika ada korban lain bisa mengadukan. Tim trauma healing juga akan diturunkan untuk membantu psikologis para korban.

Pihaknya akan menggandeng Kemenag untuk mengevaluasi pondok pesantren itu. Sebab di lokasi juga terdapat sekolah madrasah.

“Akan kita evaluasi, apakah semuanya layak. Kalau tidak, ya kita tutup,” tegasnya.

Masyarakat dan orang tua, lanjut Ganjar, saat ini harus lebih waspada. Komunikasi dengan anak harus ditingkatkan. Meski begitu, Ganjar meminta kasus ini tidak dijadikan sentimen negatif pada semua pondok pesantren.

Baca juga: Ganjar Siap Pasang Badan untuk Korban Kekerasan Seksual yang Tak Berani Speak Up

“Ya memang ketika satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya. Tapi banyak juga ponpes yang hebat, bagus dan orang pengen anaknya ke sana. Jadi lebih selektif saja saat memilih pendidikan untuk anak,” tambahya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, belasan santri menjadi korban Wildan. Modusnya, pelaku diajak melakukan hubungan dengan alasan akan dapat karomah. Selain itu, pelaku juga mengelabuhi korban dengan seolah melakukan nikah siri. Namun nikah hanya dilakukan oleh pelaku dan korban.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan ada korban lain. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bisa juga lebih karena kejadiannya berulang,” ucap Luthfi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER