Aktivis HAM Semarang Memprotes Kriminalisasi Budi Pego

BETANEWS.ID, SEMARANG – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Semarang memprotes kriminalisasi terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego, warga Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Para aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan melakukan unjuk rasa di depan gerbang kompleks Gubernuran dan DPRD Jawa Tengah, Kamis petang, 30/3/2023.

Korlap Aksi Kamisan, Adib, menilai penangkapan dan penahanan Budi Pego adalah kriminalisasi atas perjuangan lingkungan hidup warga setempat.

-Advertisement-

Baca juga: Pasangan Mirip Puan dan Jokowi Menikah di Depan DPRD Jateng

“Kami hendak bersolidaritas atas kawan kita, kawan pejuang lingkungan, kawan aktivis lingkungan, yang sedang mempertahankan, memperjuangkan lingkungan hidupnya, yang beberapa waktu lalu ditangkap dan dikriminalisasi oleh aparat,” jelas Adib.

Adib menambahkan, Budi Pego ditangkap dan ditahan atas tuduhan penggunaan simbol palu arit dalam aksi penolakan aktivitas tambang di wilayahnya.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mengutuk penangkapan dan penahanan Budi Pego. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan tersebut, mengingat kasus Budi Pego tersebut adalah kasus lama, yang terjadi di 2017.

Mereka mempertanyakan penangkapan Budi Pego yang tidak prosedural. Persidangan yang pernah digelar pada 2018 pun, menurut mereka, pihak penuntut tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan logo palu arit, sebagaimana dituduhkan.

Penahanan Budi Pego adalah buntut keterlibatannya dalam penolakan aktivitas tambang di Gunung Pitu. Sebelumnya, Budi Pego bersama warga lainnya pernah mengadukan kasus penambangan oleh swasta tersebut ke Komnas HAM. Hingga pada 2017, Budi Pego dan para warga melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang di Tumpang Pitu.

Baca juga: Aksi Mahasiswa di Semarang Tolak Perppu Cipta Kerja Berlangsung Ricuh

Dalam aksi itu, aparat keamanan menemukan sisipan spanduk berlambang palu arit di antara spanduk-spanduk yang dipasang Budi Pego dan para warga. Pengakuan para warga yang menyanggah bahwa spanduk berlambang palu arit itu bukan milik mereka, tidak cukup membantu Budi Pego agar tidak diciduk.

Selanjutnya Budi Pego dijerat KUHP tentang pelarangan ajaran komunisme. Setelah sekian lama proses hukum, pada 24 Maret 2023, Budi Pego kembali ditangkap oleh aparat kepolisian.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER