BETANEWS.ID, DEMAK – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disepakati menjadi perda oleh DPRD dan Bupati Demak dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Demak masa sidang I Tahun 2023, satu di antaranya adalah tentang pengajuan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu terlantar.
Raperda tersebut, satu di antara tiga yang merupakan usulan dari DPRD Demak, yang kini telah disepakati DPRD dan Pemkab Demak menjadi perda.
Menurut Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri, jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu, merupakan wujud pemerintah memperhatikan kondisi anak yatim di Kabupaten Demak.
“Adanya jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu, agar anak-anak ini diperhatikan pemerintah supaya mereka tidak terlantar, ” katanya di Gedung DPRD Demak, Senin (6/2/2023).
Baca juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Lima Raperda jadi Perda
Untuk merealisasikan itu, pihaknya bahkan telah memulai mendata para anak yatim piatu terlantar dari tingkat desa. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui bantuan apa yang diperlukan.
“Yang pasti kita data terlebih dahulu, terkait kebutuhan mereka seperti apa. Jika sudah, nanti apakah mereka membutuhkan pendampingan atau tidak, ” ungkapnya.
Tidak hanya itu, menanggapi keluhan masyarakat mengenai anak jalanan dan pengemis, menurutnya juga akan diatur dalam peraturan daerah. Slamet menambahkan, mereka nantinya akan dimasukkan dalam panti asuhan untuk mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan.
“Untuk pengemis dan pengamen ini, nanti kita alihkan ke panti asuhan. Supaya mendapatkan uluran dari pemerintah dalam pengelolaannya, agar mereka tidak bergantung terus pada masyarakat, ” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

