BETANEWS.ID, KUDUS – Seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus yang sempat tertunda akan resmi diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2023. Hal itu diketahui saat seminar Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dengan tema Meningkatkan Intregitas Penyelengaraan Pengisian Perangkat Desa Dalam Menjaga Kondusivitas Wilayah dari Konflik Sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono mengatakan, di Kabupaten Kudus ada 123 desa. Di tahun 2023, desa yang melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa ada 90 desa.
Baca juga: Hartopo Tekankan Seleksi Perangkat Desa Harus Transparan
“Desa di Kudus yang akan melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa ada 90. Pelaksanannya nanti serentak pada 14 Februari 2023,” ujar pria yang akrab disapa Adi kepada Betanews.id, Jumat (3/2/2023).
Adi mengungkapkan, dari 90 desa di Kabupaten Kudus, ada 252 jabatan perangkat yang akan diisi. Jumlah peserta atau peminatnya sangat banyak, mencapai ribuan orang.
“252 seluruh jabatan perangkat yang kosong, pelamar yang lolos administrasi jumlahnya ada 4.929 orang,” bebernya.
Dalam pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa, kata dia, ada lima perguruan tinggi yang akan terlibat dan dipilih sendiri oleh pihak desa. Antara lain, Politeknik Negeri Semarang (Polines), Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Unisbank Semarang dan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
“Sementara, penentuan syarat perguruan tinggi yang bisa kerja sama dengan desa di Kudus terkait dengan seleksi pengisian perangkat desa adalah, perguruan tinggi yang sudah pernah kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Untuk lokasi tes seleksi, ungkapnya, hal itu jadi kewenangan pihak perguruan tinggi. Sehingga kemungkinan ada yang akan diselenggaran di Semarang, dan ada juga yang di Kabupaten Kudus.
Baca juga: 90 Desa di Kudus Gelar Seleksi Perangkat Desa Mulai 26 September, Ada 252 Jabatan Lowong
Sementara untuk tesnya, lanjut Adi, kebanyakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Namun, memang masih ada satu desa yang memilih menggunakan lembar soal. Penentuan jadi atau tidaknya peserta jadi perangkat desa tergantung dari nilai dalam pengerjaan tes.
“Penentuannya adalah nilai yang didapat peserta ketika tes. Dapat nilai tertinggi otomatis jadi perangkat desa, hasil tes juga diumumkan hari itu juga. Jadi tak ada syarat dan penentuan lagi,” tandasnya.
Editor: Kholistiono