31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Atasi Kelangkaan dan Pemalsuan, Kemendag Pasok Minyakita ke Pasar-Pasar Tradisional

BETANEWS.ID, SEMARANG – Menyusul setelah adanya peredaran minyak goreng berlabel mirip Minyakita di Kabupaten Sragen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tinjauan langsung ke pasar-pasar tradisional di daerah. Salah satunya di pasar Gayamsari Kota Semarang, Jumat (18/2/2023).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, menerangkan, pihaknya saat ini sedang mengawal peredaran Minyakita yang masuk ke Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang. Ini dilakukan terutama mengantisipasi kelangkaan jelang Ramadan dan upaya pemalsuan merek Minyakita.

Veri mengatakan, kebutuhan masyarakat atas Minyakita di Jawa Tengah hingga kini terus meningkat karena sudah menjadi favorit. Namun sebaliknya, kapasitas produksi Minyakita masih terbatas. Meski demikian, kapasitas produksi tersebut sudah bertambah dari 300.000 ton menjadi 450.000 ton.

-Advertisement-

Baca juga: Minyakita di Kudus Sudah Langka Sejak Awal Tahun, Kalau Ada Harganya Melambung Tinggi

“Kebutuhan Minyakita untuk Jawa Tengah mencapai sekitar 3.000 ton per bulan. Sedangkan untuk pasar Gayamsari Semarang ini saja mencapai 13 ton per bulan. Penyaluran ini rencananya akan dilakukan secara rutin setiap bulannya hingga Ramadan mendatang,” beber dia.

Selain itu, Kemendag juga melakukan langkah antisipasi kelangkaan Minyakita dengan cara mendorong distributor-distributor untuk segera menyalurkan Minyakita ke pasar. Kemendag sendiri sebelumnya telah mengamankan kebutuhan di Jakarta, yang kemudian disusul untuk disalurkan ke daerah-daerah, termasuk Jawa Tengah maupun Semarang.

“Kami secara keseluruhan sudah merangkul distributor-distributor untuk segera menyalurkan Minyakita ke pasar,” terangnya.

Penyaluran Minyakita hingga kini masih dikonsentrasikan di pasar-pasar tradisional. Sementara bagi masyarakat umum yang membeli di pasar tradisional tersebut tidak perlu dikenakan syarat-syarat tertentu. Veri pun mengingatkan para pedagang dan pembeli agar berhati-hati akan adanya Minyakita yang bukan merek dagang terdaftar oleh Kemendag di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Ganjar Tak Temukan Minyakita saat Keliling ke Sejumlah Pasar di Semarang

Ia pun membeberkan temuan merek di Sragen yang bukan milik Kemendag tersebut, di antaranya adalah merek yang tertera bertuliskan Minyak Kita, bukan Minyakita. Lalu berikutnya tertera harga Rp16.000/liter, yang bukan merupakan Harga Eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu RP14.000,00 per liter.

Wakil Kepala Satuan Petugas (Waka Satgas) Pangan Daerah Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan, jika ada produsen yang menjual minyak goreng dengan memalsukan merknya, maka itu sudah masuk ranah pidana.

“Ya nanti kalau ada temuan Minyakita yang bukan merk dagang Kemendag, akan kita periksa dulu apakah memenuhi syarat unsur pidana pemalsuannya,” tegasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER