BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus meluncurkan program Jaga Desa untuk membantu pengelolaan dana desa. Menurut Kepala Kajari Kudus Ardian, terobosan ini sebagai perwujudan sinergitas memajukan Kudus. Pihaknya berkomitmen mencegah bertambahnya narapidana akibat penyelewengan dana desa di Kudus.
“Program ini sebagai upaya kami mewujudkan pembangunan Kudus lebih baik,” terangnya saat sosialisasi program Jaga Desa di ruang rapat lantai IV Gedung Setda A, Senin (9/1/2023).
Program ini mendapat sambutan yang bagus dari Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya, monitoring dan konsultasi seputar dana desa menjadi solusi meningkatkan pemahaman bagi kepala desa. Mengingat, kepala desa berasal dari beragam latar belakang. Bupati menjelaskan, saat ini kepala desa juga sering bertukar pikiran dengan sesama kepala desa yang lebih berpengalaman.
Baca juga: Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, Modusnya Mark Up Anggaran hingga Program Fiktif
“Adanya Jaga Desa juga bisa menjadi solusi meningkatkan pemahaman pengelolaan dana desa kepada para kepala desa,” imbuhnya.
“Ini terobosan luar biasa Pak Kajari untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan dana desa,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Adi Sadono, menekankan kerja sama antara Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu meliputi bantuan hukum, tindakan, pelayanan, serta memberikan pedoman pengelolaan dana desa. Dalam sosialisasi dilakukan pula penandatangan perjanjian kerja sama yang disaksikan oleh Bupati Kudus.
“Kerja sama bersama Kejari salah satunya memberikan pedoman pengelolaan dana desa dan mitigasi dampak penyimpangan dana desa,” paparnya.
Editor: Ahmad Muhlisin