BETANEWS.ID, SEMARANG – Baru-baru ini pemerintah Kota Semarang meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kantor tersebut, berada di Jl Dr Sutomo Nomor 19 Kota Semarang, yang sebelumnya dipakai kantor Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) SERUNI.
Hal tersebut mendapat respon pro dan kontra dari beberapa pihak. Seperti LRC-KJHAM Semarang, Yayasan Setara Semarang, LBH Semarang, LBH APIK Semarang, Kelompok Penyintas Sekartaji Semarang, Sammi Institut, PKBI Jawa Tengah (Jateng), IPPI, ElSA, Jaringan Perempuan Pembela HAM Jateng, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jateng.
Baca juga: JPPA Catat Ada 25 Anak di Kudus Alami Kekerasan, Didominasi Kasus Pelecehan Seksual
Beberapa Lembaga itu, merupakan lembaga yang bergerak sebagai pendamping korban. Mereka menyatakan sikap bersama para korban dan penyintas atas adanya peresmian UPTD PPA.
Menurut mereka dalam siaran persnya pada (12/12/2022) menyatakan, pembentukan kelembagaan tersebut dianggap telah melukai perasaan korban, para penyintas korban kekerasan, lembaga pendamping serta para pendiri dan anggota PPT SERUNI Kota Semarang.
Sebab, pihak pemerintah dianggap tidak melibatkan pihak kelembagaan terkait terkhusus PPT SERUNI yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SK Walikota Semarang Nomor: 463.05/112 tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang Berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang.
Mereka juga menganggap, UPTD PPA yang dibentuk Pemerintah Kota Semarang, tidak memiliki dasar hukum dan masih ilegal.
Adapun dasar yang mereka pakai yaitu Pasal 20 ayat 3 Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah, dinyatakan bahwa pembentukan UPTD Kabupaten/Kota harus ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.
Atas hal itu tersebut, Plt Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu mananggapi, bahwa UPTD yang ia bentuk merupakan amanah Undang-Undang (UU).
“Ini amanah UU PPKS yang sudah disahkan oleh ibu Puan Maharani,” ucapnya.
Dia juga mengisahkan saat melakukan pengesahan UU PPKS tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani sampai menangis. Alasannya, pembentukan UPTD PPA tersebut hanya sebagai bentuk tindak lanjut dari yang telah di lakukan Ketua DPR RI.
Baca juga: PPPA Pati Catat Ada 4 Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
“Kalau kita tidak meneruskan lalu siapa, kita perempuan kok,” imbuhnya.
Menurutnya, jika sudah dibetuk UPTD penganggaran menjadi lebih mudah, salain itu ia juga bakal melakukan layanan secara terpadu.
“Jadi orang laporan itu tidak harus dibawa ke PPA nya Polrestabes, kemudian ke rumah singgah dan sebagainya. Tapi dia disitu sudah bisa semua, jadi seperti mall pelayanan publik gitu,” tuturnya.
Ia juga menyanggah, jika pihaknya tidak meninggalkan lembaga pendamping terkait. Ia juga menyatakan kalau pihaknya telah mengajak pihak terkait.
“Kemarin Di DP3A juga sudah, ini kan hanya UPTD nya kenapa harus diributkan,” tutupnya.
Editor: Kholistiono