BETANEWS.ID, KUDUS – Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun ini masih sangat rendah. Dana hasil cukai itu pun diperkirakan akan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) hingga ratusan miliar.
Bupati Kudus HM Hartopo mengakui, dana cukai tak bisa terserap dengan maksimal karena waktu. Sebab, ada beberapa belanja daerah yang menggunakan dana cukai tapi tak dapat terealisasi.
“Contoh, pembelian mesin pelinting rokok dan pembelian tanah untuk SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau) ini tak bisa terealisasi. Hal itu karena terbatasnya waktu,” ujar Hartopo.
Baca juga: Melalui Pelatihan Kerja, Penyandang Disabilitas Kudus Juga Bisa Terima Manfaat Dana Cukai
Menurutnya, pembelian mesin pelinting rokok ini prosesnya harus pesan dulu. Sehingga butuh waktu yang cukup lama. Begitu juga dengan pengadaan lahan untuk SIHT harus melalui banyak kajian-kajian yang memakan waktu.
“Sehingga ketika waktunya sudah mepet dan kajian belum bisa terelisasi dengan baik, maka pembelian lahan untuk SIHT pun gagal. Padahal pembelian lahan itu akan mampu menyerap dana cukai cukup besar yakni Rp18,5 miliar,” jelasnya.
Dengan serapan anggaran yang rendah ini, Hartopo menyebut Silpa DBHCHT mencapai ratusan miliar.
“Iya benar Silpa. Silpa-nya ratusan miliar,” tandasnya.
Baca juga: Pentas Ketoprak Jadi Cara Ampuh Pemkab Kudus Sosialisasikan Cukai Rokok
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus pada 2022 mendapatkan dana bagi hasil cukai dari Pemerintah Pusat sebesar Rp293 miliar, terdiri dari dana cukai tahun 2022 sebesar Rp174 miliar dan Silpa di tahun sebelumnya sebesar Rp118,8 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perbendaharaan Is Yulianti menambahkan, sampai dengan 23 Desember 2022 dana cukai di Kota Kretek baru terserap kurang lebih sebesar Rp83,6 miliar.
Dengan kata lain, jika tak ada perubahan serapan hingga akhir tahun, maka Silpa dana cukai Kabupaten Kudus tahun 2022 mencapai Rp209,4 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin