BETANEWS.ID, KUDUS – Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang dikuasai oleh pihak ketiga beberapa di antaranya sudah bisa dikuasai kembali. Nilai aset yang sudah bisa dikuasai kembali kurang lebih nilainya sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Dia mengatakan, aset yang sudah bisa dikuasai kembali oleh pemkab yakni Pasar Kliwon Kudus, Pasar Jember dan satu bidang tanah di Kelurahan Purwosari, Kota, Kudus.
Baca juga: Pemkab Kudus Gandeng Kejaksaan Untuk Kembalikan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga
“Dulunya pengelolaan Pasar Kliwon dan Pasar Jember itu dikuasai oleh pihak ketiga, melalui kerja sama hak guna bangunan (HGB) selama 20 tahun. Namun, pihak BPN saat itu mengeluarkan sertifikat HGB dengan durasi 30 tahun,” ujarnya.
Setelah 20 tahun, pihaknya pun meminta kepada pihak ketiga untuk mengembalikan aset Pemkab Kudus yang dikelolanya yakni Pasar Kliwon dan Pasar Jember. Namun, mereka menolak karena punya sertifikat HGB dari BPN yang menyatakan pengelolaan Pasar Kliwon dan Pasar Jember Kudus itu selama 30 tahun.
“Karena merasa dirugikan, kami pun memilih mengambil langkah hukum untuk pengembalian aset daerah tersebut. Alhamdulillah menang, Pasar Kliwon, Pasar Jember dan satu bidang tanah tersebut sudah dalam penguasan Pemkab Kudus,” bebernya.
Selain dua pasar dan satu bidang tanah tersebut, ungkapnya, pihaknya saat ini juga masih berjuang untuk penguasaan kembali aset daerah yang lain, yakni Pasar Bitingan dan dua bidang tanah di Kelurahan Purwosari.
“Nilai aset yang masih diperjuangkan agar bisa kembali kurang lebih sebesar Rp 5 miliar. Untuk Pasar Bitingan kasusnya tinggal menunggu keputusan kasasi. Sementara kasus dua bidang tanah baru kita daftarkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Bangunan Pasar Jember Memprihatinkan, Pedagang Sampai Capek Lapor Karena Tak Direspon
Dia menuturkan, Pasar Bitingan itu bisa dikuasai oleh pihak ketiga juga melalui HGB. Namun, ketika masa kontrak perjanjian habis, mereka tak mau mengembalikannya lagi ke pemkab. Sementara dua bidang tanah di Purwosari itu dikuasai oleh per orangan.
“Sehingga kami pun memilih menyelesaikannya di pengadilan. Semoga saja menang, dan aset daerah kembali dikuasai oleh Pemkab Kudus,” harapnya.
Editor: Kholistiono