31 C
Kudus
Jumat, Juni 20, 2025

Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, DPRD Semarang Usulkan Sanksi Bagi Pengembang Nakal

BETANEWS.ID, SEMARANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Kadar Lusman mengusulkan adanya sanksi bagi pengembang yang nakal. Menurutnya, saat melakukan investigasi penyebab banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menemukan beberapa perumahan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan perumahan tersebut yang diduga menjadi penyebab utama banjir di Semarang.

Menurutnya, lahan yang digunakan pengembang itu merupakan lahan yang sudah dipetakan untuk ruang hijau, sehingga bangunan perumahan dinilai tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK). Hal ini lah yang menjadi penyebab adanya kesalahan alih fungsi lahan.

“Sanksi yang pertama, diberikan peringatan. Kalau mereka sudah kelewatan, harus ada pembongkaran, kalau itu memang bangunan yang sudah jadi dan tidak disertai dengan bukti-bukti dokumen yang sudah diatur dengan Perda,” katanya saat ditemui di DPRD Semarang, Jumat (18/11/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkot Semarang Siapkan Bantuan Rp1,8 M untuk Seribuan Korban Banjir

Pihaknya pun mengimbau kepada para pengembang yang sudah memiliki lahan di kawasan Semarang atas agar lebih memperhatikan KRK yang berlaku. Sebab, meskipun hak atas tanah menjadi milik pengembang, tapi dampak yang dihasilkan juga harus diperhatikan.

“Jadi jangan mereka ini membeli lahan, memiliki lahan, terus dibangun, tetapi KRK itu tidak diikuti atau Perda yang ada tidak dilakukan dengan baik, sehingga dampaknya seperti ini. Seluruh pengusaha, semua invenstor, boleh masuk, tapi harus melihat dampak yang akan muncul oleh bangunan yang mereka dirikan,” bebernya.

Baca juga: Tinjau Banjir Mangkang, Ganjar Minta BBWS Sat Set Bikin Tanggul Sementara

Kadar juga mendorong adanya koordinasi antar daerah, karena daerah Semarang atas juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang. Sebab, permasalahan lingkungan harus diselesaikan dari hulu hingga hilirnya.

“Kita juga perlu koordinasi dengan kabupaten tetangga, sebab kalau dua daerah memerlukan koordinasi, maka harus izin ke provinsi. Jadi nanti provinsi yang menangani, dan nanti ditemukan antara Kota Semarang dan Ungaran,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER