BETANEWS.ID, KUDUS – Target realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kudus dinaikkan pada anggaran perubahan tahun 2022. Dari target murni awal tahun kurang lebih sebesar Rp 144 miliar naik jadi sekitar Rp 157 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus yakni Famny Dwi Arfana menyampaikan, target murni awal tahun kurang lebih sebesar Rp 144 miliar, hingga 18 September sudah terealisasi kurang lebih Rp 125 miliar atau 86,67 persen.
“Dari capaian itu lalu kita lihat dan evaluasi. Hingga tahun 2022 ini kita usulkan ada penambahan target pajak daerah kurang lebih sebesar Rp 13 miliar. Target awal yang semula Rp 144 miliar jadi Rp 157 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Famny kepada Betanews.id, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Parkir di Kudus Terseok-seok, Hingga September Baru 46 Persen
Adapun rinciannya, Pajak Penerangan Jalan dihasilkan sendiri yang semula targetnya Rp 51,7 miliar naik jadi Rp 57,9 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang semula Rp 38,3 miliar naik jadi Rp 36,2 miliar. Target Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-Pemindahan Hak yang semula Rp 34,2 miliar naik jadi Rp 36,2 miliar.
Kemudian target pajak restoran juga naik, dari yang awalnya Rp 9,7 miliar naik jadi Rp 10,4 miliar. Pajak reklame dan pajak air tanah yang semula targetnya masing-masing Rp 3,3 miliar naik jadi masing-masing Rp 3,4 miliar.
Target pajak hotel naik dari yang tadinya Rp 2,8 miliar naik jadi Rp 3,3 miliar. Target pajak hiburan juga naik dari yang semula Rp 385 juta naik jadi Rp 465 juta.
“Untuk target pajak sarang walet dan parkir tidak naik. Target pajak sarang walet tetap Rp 7,8 juta. Sedangkan target pajak parkir justru diturunkan, dari yang semula Rp 632 juta turun jadi Rp 352 juta,” bebernya.
Alasan penambahan target realisasi pendapatan pajak daerah tersebut, ungkap Famny, karena melihat perkembangan realisasi usaha-usaha di Kabupaten Kudus. Serta realisasi pendapatan yang sudah tercapai hingga September 2022.
“Hingga triwulan ke tiga tahun 2022 realisasi pendapatan daerah cukup bagus. Ditambah dunia usaha di Kudus yang mulai bergeliat paska pandemi,” bebernya.
Meski target dinaikkan, ia mengaku optimis target tersebut bisa terpenuhi di akhir tahun 2022. Saat ini pelaksanaannya menunggu evaluasi kebijakan umum anggaran (KUA) di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Semoga secepatnya bisa disahkan. Sehingga pelaksanaannya segera bisa dilakukan,” paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa langkah agar bisa mencapai target di akhir tahun. Yakni meliputi intensifikasi serta ekstensifikasi. Intensifikasi secara internal yakni penambahan pemasangan tapping bok di restoran, retail dan lainnya.
“Penambahan tapping bok ini sangat penting, sebab tapping bok akan merekam data transaksi wajib pajak. Sehingga realisasi pajak ini nantinya bisa makin maksimal,” jelasnya.
Baca juga: Kadishub Kudus Paparkan Perkembanganan Capaian Pendapatan Parkir Hingga Akhir Maret Ini
Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan operasi yustisi terhadap reklame bodong atau yang tak membayar pajak. Menurutnya, hal itu mampu mendongkrak realisasi pendapatan pajak dari reklame.
Pihaknya juga akan menghitung pajak daerah skala prioritas. Menurutnya dari 11 sumber pajak daerah, mulai dari hotel, restoran, parkir, hiburan reklame, penerang jalan, air tanah, sarang walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), ada tiga persentasenya yang tertinggi.
“Tiga sumber pajak itu akan kita prioritaskan dan kita push agar lebih maksimal lagi, tanpa mengesampingkan sumber lain pajak daerah. BPKAD bidang pendapatan akan mengupayakan tercapainya pendapatan pajak daerah secara maskimal,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono