31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Gerakan Rakyat Menggugat Demo di Depan Kantor DPRD Jateng

BETANEWS.ID, SEMARANG – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Jawa Tengah pada Selasa (20/9/2022).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan empat tuntutan, yaitu menolak kenaikan harga BBM, tunda pengesahan RKHUPH dan revisi pasal-pasal bermasalah, berantas mafis migas serta tuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Koordinator Aksi Rahmatullah Yudha menerangkan, sudah beberapa kali kebijakan buruk tidak memihak rakyat. Saat rakyat, buruh, petani, dan nelayan berupaya bangkit setelah pandemi, tetapi pemerintah menurutnya malah mengambil kebijakan dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menyulitkan rakyat.

-Advertisement-

Baca juga: Ribuan Pengemudi Ojol di Semarang Demo, Ini Tuntutannya

“Berbagai alasan dijadikan keputusan untuk menaikkan harga BBM. Ini suatu pembodohan, pertama tentang angka subsisi BBM yang sudah mencapai Rp 502 triliun. Padahal faktnya, angka Rp 502 triliun bukan hanya subsidi untuk BBM, melainkan untuk seluruh subsidi energi,” katanya.

Ia pun menyampaikan, subsidi BBM sebagai beban anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena APBN memang sudah dialokasikan untuk rakyat.

“Kalau dilihat di saat sulit seperti ini, rakyat lebih membutuhkan energi bahan bakar yang terjangkau daripada proyek IKN dan kereta cepat. Jadi kalau pemerintah lebih memprioritaskan dua proyek tersebut, pemerintah belum bisa memberikan kebutuhan rakyat sebagai prioritas untuk alokasi anggaran,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, mengenai bantuan langsung senilai Rp 150 ribu per bulan untuk masyarakat tidak efektif dan tidak menutup kenaikan setelah pencabutan BBM bersubsidi.

“Dalam skala variabel inflasi, komoditas pangan sangatlah berfluktuasi, di mana kenaikan harganya sudah di atas 10 persen. Sehingga insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah tidak menutup selisih pengeluaran konsumsi rakyat kecil,” jelasnya.

Kemudian terkait RKUHP, pihaknya menilai mengandung banyak pasal bermasalah. Semangat anti kolonialisasi dalam RKHUP tidak tercermin dalam pasal-pasal yang terkandung di dalamnya.

Baca juga: Gelombang Penolakan Kenaikan Harga BBM Berlanjut, Ribuan Mahasiswa dan Buruh di Semarang Kembali Demo

“Lalu dalam penyusunannya, RKUHP belum melibatkan partisipasi masyarakat luas secara subtantif dan bermakna. Sebagai undang-undang yang mengatur hidup masyarakat secara keseluruhan, maka adalah sebuah kewajiban untuk melibatkan masyarakat luas dalam penyusunan RKUHP sebagai objek peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu belum mampu diselesaikan hingga saat ini. Sejak era pemerintah SBY sampai Joko Widodo, tidak ada sanksi hukum terhadap otak dibalik pembuhan aktivis HAM demokrasi di Indonesia.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER