31 C
Kudus
Sabtu, April 26, 2025

Sikapi SE Menpan-RB, Ketua Forum Non-ASN Jateng : ‘Outsorcing Bukan Langkah yang Bijak’

BETANEWS.ID, SEMARANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar audiensi dengan Forum Non-ASN (Fornas) Jawa Tengah di Kantor DPD Jateng, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan itu, DPD RI mendorong agar Pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan yang bisa mengakomodir para non-ASN.

Anggota DPD RI Denty Eka Widi Pratiwi menyampaikan, dengan adanya pertemuan seperti ini sangat membantun untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, agar merevisi Surat Edaran (SE) Menpan terbaru Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022.

Audiensi anggota DPD RI bersama Fornas Jateng. Foto: Kartika Wulandari.

Baca juga: Haru dan Bangganya Fajar, Penyandang Tuna Netra yang Lolos Seleksi ASN Pemprov Jateng

-Advertisement-

“Pertemuan ini adalah sebagai wadah untuk para Non ASN agar mendapatkan Haknya. Sehingga kami selaku salah satu anggota legislative, akan terus mendorong pemerintah pusat supaya bisa mengakomodir daripada kepentingan yang ada di daerah,” katanya.

Pihaknya pun menambahkan, sebenarnya tenaga non-ASN sangat dibutuhkan di setiap lingkungan pemerintahan daerah untuk membantu pekerjaan para ASN ataupun kepala daerah. Bila SE diterapkan, sebutnya pasti akan sangat berdampak pada pekerjaan pemerintah.

“Kepentingan yang ada di daerah, salah satunya adalah membutuhkan tenaga dari non-ASN yang jumlahnya sangat banyak sekali, ratusan ribu, bahkan ini khususnya di Jawa Tengah,” bebernya.

Ia menilai, ketidaksetujuan SE ini, dirasakan para non-ASN di setiap daerah. Sebab, menurutnya non-ASN sudah memiliki jasa yang sangat banyak, akan tetapi tidak mendapatkan payung hukum ataupun posisi yang pasti.

“Saya pikir ini di seluruh Indonesia sama, di mana keberadaan mereka ini sudah sangat banyak memberikan pengabdian, sehingga bagaimana nantinya ada semacam payung hukum ataupun regulasi kepada keberadaan mereka,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fornas Jateng Agus Priyono mengungkapkan, pihaknya berharap dengan adanya penolakan ini, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan ulang atas SE yang dikeluarkan. Karena seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Lantik 32 PPPK Non-Guru, Bupati Kudus Minta Sikap 4 Sehat 5 Sempurna Diterapkan

“Kita berharap dengan penolakan dari kita, bisa menjadi pertimbangan untuk pemerintah agar bisa memahami dan memberikan kebijakan-kebijakan yang tentunya bisa mengakomodir,”katanya.

Pada pertemuan kali ini, katanya, ada 15 kabupaten yang ikut berpartisipasi. Di antaranya Banjarnegara, Salatiga, Kendal, Jepara, Kudus , Temanggung, Pekalongan, Demak, Pati, Jepara, Banyumas dan masih beberapa lagi.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER