BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pemuda berinisial MJ (21) asal Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati diringkus Sat Reskrim Polres Kudus karena membeli handphone menggunakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, kejadian tersebut bermula ketika korban Reza Aditya (30) warga Jepangpakis, Jati, Kudus menjual ponsel miliknya melalui media sosial, Senin (08/08/2022).
Handphone tersebut hendak dibeli oleh tersangka MJ dan ketika sepakat dengan harga, mereka bertemu untuk transaksi. Setelah dibayar, dan tersangka pergi, korban pun pulang dan menyadari bahwa sebagian uang yang diterimanya itu palsu.
Baca juga: Rentan Jadi Sasaran Pengedar Narkoba, Polres Kudus Edukasi Sopir Truk
“Korban tahu itu uang palsu karena sebagian nomor kodenya itu sama semua. Mengetahui dibayar menggunakan uang palsu korban pun melapor ke kantor polisi,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Polres Kudus, Senin (8/8/2022).
Mendapati laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan pendalaman kasus dan pengejaran, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dukuh Tanjang, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Sebelumnya, tersangka MJ ini telah melakukan empat kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui kalau uang yang digunakan palsu,” ungkapnya.
Selain uang palsu, Sat Reskrim Polres Kudus juga menyita barang bukti dari korban berupa 15 lembar uang kertas asli pecahan Rp50 ribu senilai Rp750 ribu serta sebanyak 51 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Dari tersangka kami juga menyita 90 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu buah alat laminator, satu buah alat pemotong kertas, satu lembar pita uang palsu, dua unit handphone dan satu unit mobil warna putih,” rincinya.
Baca juga: Banyak Wanita Jadi Korban Polisi Gadungan, Kapolres Kudus Bagikan Tips Terhindar Penipuan
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan lembaran uang palsu dari warga Kabupaten Jepara saat bertemu di dalam sebuah acara di Jepara.
“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran belum dipotong-potong. Kemudian ditempeli hologram dan dilaminasi sendiri,” imbuhnya.
Atas kasus tersebut MJ dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang subsidiair Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor: Ahmad Muhlisin

