Membahayakan dan Rawan Kecelakaan, Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalanan Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Kereta kerinci atau odong-odong beberapa tahun terakhir ini sering sekali dijumpai melintas di jalanan Kabupaten Kudus. Namun, sesungguhnya keberadaan odong-odong di jalan utama di Kudus tidak diperbolehkan atau dilarang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo. Dia mengatakan, sedari awal odong-odong tidak dianjurkan atau dilarang melintas di jalan utama di Kudus. Pasalnya, odong-odong sangat rawan terjadi kecelakaan.

Baca juga: Lain Halnya di Indonesia, di Mancanegara Pengguna Transportasi Umum Adalah Kaum Konglomerat

-Advertisement-

“Beberapa waktu lalu kan ada berita odong-odong berpenumpang kecelakaan tertabrak kereta, serta ada korban jiwanya. Dari sisi keselamatan, odong-odong itu rawan sekali terjadi kecelakaan,” ujar pria yang akrab disapa Ivan kepada Betanews.id, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan hasil modifikasi. Tapi, modifikasi tersebut tidak melalui uji kendaraan bermotor. Padahal perubahan bodi kendaraan harus memenuhi unsur keselamatan.

“Odong-odong itu tidak melalui tahap uji keselamatan itu. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan membahayakan nyawa orang lain. Oleh sebab itu, sejak awal kami melarang odong-odong melintas di jalan utama di Kudus,” tandasnya.

Ia pun mengakui, pihaknya sudah menyosialisasikan hal itu kepada pemilik odong-odong di Kudus. Pihaknya pun hanya memperbolehkan kendaraan odong-odong beroperasi di tempat wisata saja.

“Secara aturan odong-odong beroperasi di jalan utama itu tidak diperbolehkan. Jika tetap ngeyel dan beroperasi di jalan utama akan kami tilang,” tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Semarang Berlakukan Hari Bebas Kendaraan, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Alami Kenaikan

Dia pun mengimbau agar pemilik odong-odong di Kudus agar bekerja sama dengan pengelola wisata, agar tetap punya penghasilan. Jangan memaksakan untuk beroperasi di jalan utama. Karena selain melanggar aturan, hal itu juga membahayakan diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lain.

“Jika beroperasi di tempat wisata, odong-odong diperbolehkan. Asal rutenya jangan melalui jalan utama,” iimbuhnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER