Banyak Warga Anggap Covid-19 Sudah Hilang, Capaian Vaksin Booster di Kudus Baru 30,85 Persen

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus akan menggencarkan vaksinasi booster yang saat ini capaiannya baru 30,85 persen pada Selasa (12/7/2022). Angka itu masih jauh di bawah target Pemerintah Pusat, yakni 70 persen.

Kepala DKK Kudus Badai Ismoyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Darsono mengatakan, capaian 30,85 persen itu setara dengan 174.725 warga Kudus yang sudah divaksin booster.

“Khusus vaksin booster di Kabupaten Kudus memang belum maksimal. Kalau vaksin satu dan dua sudah bagus. Bahkan capaian vaksin dosis satu sudah 96,81 persen dan vaksin dosis dua mencapai 86,34 persen,” ujar Darsono, Selasa (12/7/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Kereta Api Harus Sudah Divaksin Booster

Dia mengungkapkan, rendahnya capaian vaksinasi booster di Kudus disebabkan karena masyarakat sudah jenuh dengan pandemi Covid-19. Bahkan, banyak di antara mereka menganggap pandemi ini sudah tidak ada.

“Namun, nyatanya pandemi ini masih ada. Pandemi belum jadi endemi, sehingga agar aman warga Kudus seharusnya melakukan vaksin booster,” bebernya.

Dia mengatakan, meski saat ini Kabupaten Kudus statusnya level 1, tapi ia ingin masyarakat tidak lengah agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Oleh sebab itu, pihaknya akan menggalakkan lagi pelaksanaan vaksinasi booster.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Ganjar: ‘Kalau Perlu Mal Ada Tempat Boosting’

“Kami akan menggandeng pihak TNI, Kepolisian, Camat hingga Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus untuk menggalakan lagi pelaksanaan vaksinasi booster. Masyarakat harus diedukasi bahwa vaksinasi dosis tiga itu penting,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa Pemkab akan mewajibkan vaksinasi dosis booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, di antaranya perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.

“Kecuali bagi anak di bawah umur, serta mereka yang tidak bisa divaksin booster dengan alasan kondisi kesehatan khusus. Namun, tetap yang bersangkutan harus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan Pemerintah,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER