BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara membeberkan, sepanjang 2021 lalu ada 31 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ukir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Bambang Dwipo Suwignyo mengatakan, dari 31 kasus itu, 11 di antaranya adalah masalah kekerasan seksual terhadap anak. Selebihnya, terdapat kasus kekerasan fisik, psikis, perdagangan, eksploitasi, aborsi, dan kasus penelantaran.
Dia mengakui, kasus kekerasan kepada anak ibarat fenomena gunung es. Hanya sedikit tampak, tapi sebenarnya masih banyak kasus tersembunyi.
Baca juga: 67 Anak Tidak Sekolah di Jepara Berhasil Dibujuk Kembali Tempuh Pendidikan
“Didominasi kasus kekerasan seksual yang mencapai 35,5 persen atau 11 kasus,” ujarnya saat membuka seminar edukasi pengasuhan di Pendopo Kartini, Kamis (16/6/2022).
Dengan tingginya kasus kekerasan pada anak ini, dia meminta seluruh elemen bangsa duntuk kembali meningkatkan sinergi dan dukungan, terutama adalah peran keluarga.
Menurut Dwipo, kekersan ini karena masih adanya anggapan jika pendidikan seksual merupakan hal tabu untuk diajarkan. Sebab rendahnya pengetahuan mengenai hal itulah, menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus seksual terhadap anak.
“Pendidikan seksual bukan hanya berkutat tentang organ seksual. Namun, juga tentang perilaku dan rasa kasih sayang,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin