Jabatan Ratusan ASN Eselon IV di Pati Baru Dilakukan Penyetaraan, Ini Alasan Bupati

BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati mulai menyetarakan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon IV. Total ada 208 orang yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Pati, Haryanto di Pendapa Kabupaten Pati, Senin (30/5/2022).

Penyetaraan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Penyetaraan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon IV di Pendapa Kabupaten Pati. Foto: Nila Rustiyani

“Ada 208 orang yang disetarakan, sisa dari penyetaraan pada waktu akhir Desember 2021 lalu. Ini merupakan kebijakan nasional, jadi kita kukuhkan kita lantik jadi pejabat fungsional,” kata Haryanto selepas acara.

-Advertisement-

Baca juga: Ketua DPRD Pati Geram Banyak Anggotanya yang Mangkir Rapat

Termasuk, lanjut Haryanto, pengukuhan ini juga diikuti Kasubag Humas di lingkup Pemkab Pati. Terkecuali bidang kesekretariatan, yakni Kasubag Keuangan dan Kepegawaian.

Lebih lanjut, Haryanto tidak memungkiri bahwa penyetaraan ini paling telat dari daerah-daerah lain di Jawa Tengah. Alasan pertamanya, karena masih ada beberapa jabatan kosong sebelumnya yang belum terisi dan perlu diisi terlebih dahulu sebelum ada penyetaraan.

“Sehingga setelah diisi penuh, baru kita laporkan untuk penyetaraan. Alasan kedua, kita berpikir barangkali ada perubahan kebijakan. Tapi ternyata tidak,” jelasnya.

Haryanto pada dasarnya tidak ingin memberikan ketidaknyamanan bagi para ASN di Pemkab Pati. ASN menurutnya berharap mendapatkan penghargaan atau naik pangkat serta mendapatkan jabatan. Kendati sekecil apapun jabatan itu, dengan memiliki jabatan mereka merasa dihargai.

Baca juga: DPRD Pati Segera Bahas Raperda Industri 2022-2042

Di samping itu, hak dan kewajiban eselon IV yang sekarang menjadi pejabat fungsional masih sama seperti sebelumnya. Bahkan kabar baiknya, tunjangan mereka yang menjadi pejabat fungsional akan ditambah. Asal memenuhi persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK).

“Nilainya dari Rp 700 ribu sampai Rp 1,1 juta bagi yang memenuhi persyaratan PAK, tapi bagi yang belum memenuhi, sama dengan tunjangan administrasi yaitu Rp 540 ribu,” jelasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER