31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Ingin ke Luar Negeri? Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor di MPP Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Paspor diperlukan bagi siapa pun yang melakukan perjalanan ke luar negeri sebab jadi identitas resmi yang diakui oleh dunia Internasional. Warga Kota Kretek kini tak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Kelas l TPI Semarang, lantaran di Mal Pelayanan Publik Kudus kini sudah ada loket pembuatan paspor.

Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas l TPI Semarang Jumiyo menuturkan, tidak ada batasan usia dalam permohonan pembuatan paspor.

“Bahkan anak baru lahir sudah bisa diajukan permohonan pembuatan paspor. Sebab itu adalah identitas yang diakui Internasional saat berada di negara lain,” ujar Jumiyo kepada Betanews, Rabu (25/5/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Sudah Bisa Liburan ke Luar Negeri, Permohonan Paspor di Kudus Langsung Meroket

Jumiyo mengatakan, syarat pembuatan paspor adalah, pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Dokumen pemohon itu harus asli serta bawa yang foto kopiannya juga. Nanti yang dokumen asli ditunjukkan saja dan bisa dibawa pulang oleh pemohon,” bebernya.

Menurutnya, persyaratan tersebut untuk pemohon paspor umum, semisal pelajar, bekerja, dan untuk wisata. Sedangkan pemohon paspor ibadah haji dan umroh harus disertai surat dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

“Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor Rp350 ribu untuk yang biasa, sedangkan paspor elektronik biayanya Rp650 ribu,” jelasnya.

Baca juga: Resmi Beroperasi, Mal Pelayanan Publik Siapkan 387 Layanan dari 24 Instansi

Dia mengatakan, proses pembuatan paspor hingga jadi butuh waktu sekitar tiga hari kerja dihitung setelah pembayaran. Sedangkan masa berlaku paspor itu lima tahun.

“Sebenarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru menyatakan masa berlaku paspor 10 tahun. Namun, hingga sekarang Perpres itu belum berlaku,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau kepada warga Kudus yang ingin membuat paspor tidak usah jauh-jauh, sebab sekarang Kantor Imigrasi Kelas l TPI Semarang juga melayani pembuatan paspor di MPP Kabupaten Kudus.

“Kantor Imigrasi Kelas l TPI Semarang sekarang memang melayani pembuatan paspor di MPP Kabupaten Kudus. Minimal sebulan sekali kami ada di Kudus,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

1 KOMENTAR

  1. Jadwal Imigrasi buka di MPP nya yg belum terinformasikan dg jelas. Link nya apa ya? Medsosnya imigrasi utk melihat jadwal apa ya? Suwun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER