BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo meminta penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa lebih fleksibel. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dua tahun terakhir, penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA)-nya.
“Dahulu dengan DBHCHT kami bisa memperbaiki jalan maupun pembangunan lainnya. Sekarang tidak bisa dilakukan sementara bantuan kesejahteraan DBHCHT sudah maksimal. SiLPA kami jadi makin banyak,” ucapnya saat sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Pendapa Kudus, Jumat (11/3/2022).
Pihaknya meminta agar Kemenkeu dapat mengevaluasi kembali peraturan tersebut. Mengingat, peruntukan DBHCHT juga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adanya fleksibilitas akan memacu peningkatan pembangunan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Tiap Tahun Ada Silpa, Pemkab Kudus Minta Kelonggaran Penggunaan DBHCHT
“DBHCHT kami manfaatkan secara maksimal untuk pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Astera Primanto Bhakti merespon akan mempertimbangkan fleksibilitas DBHCHT. Pihaknya menyampaikan setiap daerah di Indonesia memang memiliki keunikan kondisi masing-masing. Tak terkecuali wilayah Jawa Tengah. Oleh karena itu, UU HKPD hadir agar pembangunan di daerah dapat lebih strategis. Timbal baliknya, Prima mendorong agar seluruh kepala daerah terus meningkatkan kualitas belanja daerah.
“Masing-masing wilayah memiliki kondisi geografis maupun permasalahan sosial yang berbeda. Kami mengajak kepala daerah memetakan permasalahan dan mengefisienkan belanja daerah sehingga pembangunan lebih strategis,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin