BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua jenjang sekolah dilaksanakan secara terbatas. Hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan dan atau dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Nomor 420/249/09.02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Sehubungan dengan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kudus, kami sampaikan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sekolah yang memberlakukan PJJ wajib melapor ke Disdikpora,” ungkap Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada, Kamis (10/2/2022).
Baca juga : Kasus Aktif Covid-19 di Kudus Terus Naik, Hari Ini Tembus 100
Lebih lanjut, dalam SE tersebut, kepada orang tua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Bila di sekolah yang mengadakan PTM terbatas, diwajibkan untuk meningkatkan peran satgas Covid-19 di sekolah dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.
“Apabila terdapat warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19, maka memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri dan melaporkan ke Disdikpora Kudus,” ungkap Harjuna dalam SE tersebut.
Keputusan ini diambil berdasar atas SE Bupati Kudus Nomor 443.4/1.011/04.00/2022 tanggal 4 Februari tahun 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron. Serta Instruksi Bupati Kudus Nomor 360/6/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Baca juga : Bupati Belum Izinkan Kudus Gelar PTM 100 Persen
Di sisi lain, dalam pemantauan PTM yang sedang berlangsung di Kabupaten Kudus, Disdikpora telah melakukan tracing acak yang menyasar dua sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Jekulo. Ada 80 orang, baik siswa maupun guru yang dites swab. Hasilnya semua dinyatakan non reaktif virus Covid-19.
“Semoga tidak ada klaster sekolah. Sampai saat ini, semua baik-baik saja. Pengetatan protokol kesehatan juga kita sampaikan kepada semua sekolah, satgas harus lebih ditingkatkan dan diefektifkan,” tutupnya.
Untuk diketahui kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Kudus terus naik. Melalui laman Corona.kuduskab.go.id, kasus Covid-19 tercatat 101 kasus pada Kamis (10/2/2022).
Editor : Kholistiono