Miris, Puluhan Warga di Jateng Kehilangan Nyawa Setelah Kesetrum Jebakan Tikus di Sawah

BETANEWS.ID, SEMARANG – Sebanyak 23 orang di Jateng meninggal dunia akibat jebakan listrik untuk tikus yang dipasang di area sawah. Jebakan tikus banyak digunakan oleh petani untuh membasmi tikus yang dianggap sebagai hama tanaman.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan seperti kasus di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah Jateng lain.

“Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen,” jelasnya, Senin (10/1/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Pakai Hologram Pita Cukai Rokok Puluhan Tahun Tanpa Izin, PT Pura Digugat Rp370 Miliar

Menurutnya, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, malah digunakan untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.

Dia sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Jateng Ungkap Dugaan Korupsi Rp23 Miliar di Purworejo

Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu, menurutnya melanggar pasal 359 KUHP karena menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku bisa dihukum penjara paling lama satu tahun.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tegasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER