BETANEWS.ID, SEMARANG – Dokter yang sempat viral karena ketahuan melakukan tindakan pelecehan seksual karena mencampurkan sperma ke makanan istri temannya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatkan terdakwa Dody Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya saat membacakan putusan persidangan, Rabu (26/1/2022).
Menurut majelis hakim, dalam persidangan tersebut terdakwa terbukti melakukan unsur-unsur pidana yaitu perbuatan asusila.
Baca juga: Korban Kecewa Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
“Bahwa terdakwa melakukan onani bukan di tempat privat, melainkan di ruang makan pada sebuah rumah kontrakan yang notabene bisa diakses oleh orang lain,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, setelah terdakwa melakukan onani dan mencapai klimaks, spermanya ditumpahkan ke makanan orang lain yang adalah istri temannya.
“Perbuatan itu membuat pemilik makanan trauma dan merasa jijik,” katanya
Dalam hal ini, perbuatan yang membuat orang lain trauma dan jijik menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa.
Baca juga: Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Dokter di Semarang Jadi Tersangka
Meski demikan, hakim juga membuat pertimbangan yang meringankan hukuman, antara lain terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, ia merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
Pihak korban sebenarnya mengajukan tuntutan restitusi pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian. Namun menurut hakim, pasal yang disangkakan ini tidak termasuk dalam kategori pidana tertentu.
“Karena pasal tersebut tak masuk dalam pidana tertentu, maka tuntutan restitusi kami tolak,” ucapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

