BETANEWS.ID, SEMARANG – Dokter yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya dituntut hukuman enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).
Dalam persidangan, terdakwa DP (31) hadir mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam dengan didampingi kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Lain kali saja ya, lain kali,” kata kuasa hukum DP sembari berjalan menuju tempat parkir bersama terdakwa.
Baca juga: Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Dokter di Semarang Jadi Tersangka
Pendamping korban, Nia Lishayati mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yakni hanya 6 bulan penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut tak sebanding denga apa yang dilakukan olehnya.
“Masa tuntutannya hanya enam bulan penjara. Itu enggak sebanding sama trauma dan penderitaan korban,” jelasnya.
Dia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dapat melihat perkara ini secara adil. Apalagi, lanjutnya, berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan.
“Berharap sekali kepada Pengadilan Negeri Semarang bisa memutus hukuman maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Karena tuntutannya bahkan tidak ada seperempatnya,” imbuhnya.
Baca juga: Korban Alami Trauma Berat Setelah Makanannya Dicampur Sperma oleh Dokter di Semarang
Nia juga menyayangkan perguruan tinggi tempat terdakwa menuntut ilmu tidak melakukan tindakan apapun setelah kasus tersebut dilaporkan. Dia mengaku sudah bersurat ke kampus tersebut tapi sampai saat ini belum ada balasan.
“Sangat disayangkan, kampus masih diam. Tidak ada tindakan apa pun, tidak memberikan peringatan atau sanksi apapun,” tegasnya mengakhiri.
Editor: Ahmad Muhlisin

